NEWS  

Media Singapura hingga AS Ikuti Ulas Kasus Penyadapan Prabowo oleh Jenderal Polisi

Journalist Independent
(Foto: AFP via Getty Images)

Journalist Independent, Jakarta – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi menjadi perhatian sejumlah media internasional. Pemberitaan mengenai perkara tersebut muncul di media Singapura, Hong Kong, hingga Amerika Serikat (AS), serta kantor berita Prancis dan Inggris.

Salah satu media yang memberitakan kasus ini adalah The Straits Times dari Singapura. Mereka menerbitkan artikel berjudul “Indonesia tangkap eks Kapolri Listyo gegara Dituduh Sadap Prabowo (Indonesia arrest ex-police chief Listyo for alleged wiretapping for Prabowo).”

The Straits Times Ulas Penangkapan

Dalam laporannya, The Straits Times menyebut mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira senior lainnya ditangkap. Ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon presiden dan sejumlah pejabat pemerintah.

Dua perwira lain yang disebut dalam perkara tersebut ialah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Laporan itu juga memuat keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengenai dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon. Asep menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers.

“Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha,” kata Asep saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan dugaan penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Nomor telepon yang menjadi sasaran disebut dimasukkan ke dalam Sistem Manajemen Penyadapan Sah milik kepolisian.

“Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” imbuhnya.

SCMP hingga The Washington Post

Pemberitaan mengenai perkara ini tidak hanya muncul di media Singapura. South China Morning Post (SCMP), media yang berbasis di Hong Kong, juga menerbitkan laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap Prabowo.

Baca Juga  Apa Alasan Listyo Sadap Presiden Prabowo? Begini Pengakuan Menko Yusril

SCMP menggunakan judul “Polisi Indonesia tangkap Tiga Orang gegara Sadap Telepon Prabowo (Indonesian police arrest 3 for tapping Prabowo’s phone).” Laporan tersebut mengangkat penangkapan tiga orang yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan telepon presiden.

Media AS, The Washington Post, turut memberitakan perkara tersebut. Artikel yang diterbitkan berjudul “Indonesia tahan tiga jenderal polisi diduga menyadap Prabowo (Indonesia detained 3 generals suspected of wiretapping president).”

Sementara itu, kantor berita Prancis Agence France-Presse (AFP) dan kantor berita Inggris Reuters juga menerbitkan laporan terkait dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Selain media-media tersebut, Channel NewsAsia dari Singapura juga disebut menerbitkan artikel mengenai kasus yang sama.

Pemeriksaan 10 Orang dan 3 Ahli

Dalam penanganan perkara tersebut, Asep menyebut penyidik telah memeriksa 10 orang dan 3 ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Sementara Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut memiliki ancaman pidana maksimal 8 tahun. (*)