37 Golongan Pelanggan Tak Kena Kenaikan Tarif Listrik hingga Desember 2026

Journalist Independent
Ilustrasi.

Journalist Independent, Jakarta – Pemerintah mempertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 37 golongan pelanggan pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini berlaku selama periode Oktober hingga Desember, mencakup 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan bersubsidi.

“Di tengah situasi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Direktur Utama PLN Suroso Isnandar dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).

Tarif Listrik 37 Golongan Tidak Berubah

Keputusan tersebut membuat pelanggan tidak mengalami perubahan tarif listrik selama tiga bulan terakhir 2026. Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun penerima subsidi.

Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi mengikuti mekanisme evaluasi tarif setiap tiga bulan. Sementara itu, 24 golongan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengumumkan bahwa tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV 2026 tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, tarif yang berlaku pada Oktober-Desember tetap mengacu pada ketentuan triwulan III 2026.

Penetapan tarif tetap dilakukan meskipun terdapat mekanisme evaluasi berkala terhadap harga listrik nonsubsidi. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.

Melalui mekanisme tariff adjustment, pemerintah mengevaluasi tarif listrik setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Empat Indikator Jadi Acuan Evaluasi

Baca Juga  Viral Istri Pejabat Plesiran ke Wonosobo, Plt Bupati Tulungagung Akui Ada Anggaran APBD Rp50 Juta

Keempat parameter tersebut digunakan untuk menghitung kemungkinan penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi. Perubahan kondisi ekonomi dapat memengaruhi hasil perhitungan, tetapi keputusan akhir mengenai perubahan tarif tetap berada di tangan pemerintah.

Dalam perhitungan tarif triwulan IV 2026, data ekonomi makro yang digunakan mencakup periode Mei hingga Juli 2026. Nilai tukar rupiah tercatat Rp 17.825,50 per dolar AS, sedangkan harga minyak mentah Indonesia atau ICP mencapai US$ 90,56 per barel.

Selain itu, tingkat inflasi tercatat 0,19 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar US$ 70 per ton dengan penerapan batas atas atau capping. Meski terdapat perhitungan berdasarkan indikator tersebut, pemerintah memutuskan tidak mengubah tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2026.

Kebijakan mempertahankan tarif ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga memberikan kepastian biaya energi bagi sektor bisnis dan industri agar pelaku usaha dapat memperhitungkan kebutuhan operasionalnya.

PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Di sisi lain, PLN menyatakan akan tetap menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan sekaligus mendukung kegiatan ekonomi di berbagai sektor.

Suroso menyebut ketersediaan listrik memiliki peran dalam menunjang aktivitas masyarakat dan pertumbuhan industri nasional. Karena itu, perusahaan berkomitmen menjaga pasokan agar kebutuhan listrik pelanggan tetap terpenuhi.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal, sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta memacu pertumbuhan industri nasional,” ujar Suroso.

PLN juga memastikan akan menjalankan kebijakan pemerintah terkait tarif listrik. Perusahaan menyatakan pelayanan kelistrikan bagi seluruh pelanggan di Indonesia tetap menjadi bagian dari komitmen operasionalnya.

Dengan keputusan tersebut, 37 golongan pelanggan PLN tidak mengalami kenaikan tarif listrik hingga akhir Desember 2026. Penetapan tarif untuk periode berikutnya akan mengikuti keputusan pemerintah berdasarkan evaluasi yang berlaku. (*)

Baca Juga  Pemadaman Listrik Sulsel Berpotensi Berlangsung hingga Empat Jam Hari Ini