KPK Soroti Empat Area Rawan di Pemkot Makassar, Anggaran Sekwan Ikut Diperiksa

Journalist Independent
KPK menyoroti sejumlah aspek pengelolaan anggaran di Pemkot Makassar
KPK menyoroti sejumlah aspek pengelolaan anggaran di Pemkot Makassar. (dok. Izza/Journalist Independent)

Journalist Independent.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah aspek pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Empat area menjadi perhatian, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Makassar.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dan supervisi KPK bersama jajaran Pemkot Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).

Selain pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga memberi perhatian terhadap penyaluran dana hibah, pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta tata kelola anggaran dan pengeluaran di lingkungan Sekretariat DPRD Makassar.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edy Suryanto, mengatakan keempat area tersebut memiliki sejumlah catatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, catatan awal itu belum serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan barang dan jasa. Edy mengingatkan agar pekerjaan yang dianggarkan pada 2026 tidak dipaksakan selesai menjelang akhir tahun hingga mengabaikan kualitas dan ketentuan pelaksanaan.

“Kita tahu tahun 2026 tinggal dua bulan. Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau selesai tetapi tidak benar karena terburu-buru. Ujung-ujungnya tentu bisa memicu tindak pidana korupsi,” ujar Edy kepada awak media di Balai Kota Makassar.

Menurut Edy, catatan KPK terhadap pengelolaan pemerintahan di Makassar perlu ditindaklanjuti secara serius. Klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Catatan-catatan atau permasalahan yang kami lihat dalam pengelolaan Pemerintah Kota Makassar ini kami sampaikan agar menjadi perhatian,” katanya.

Inspektorat Diminta Turun Tangan

Untuk menindaklanjuti catatan tersebut, KPK mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kota Makassar, melakukan audit dan pendalaman terhadap empat area yang menjadi sorotan.

Baca Juga  Ini Proyek yang Bikin Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diciduk KPK

Edy menegaskan, pemeriksaan internal menjadi langkah awal untuk menguji kebenaran catatan yang disampaikan KPK.

“Arahannya, apa yang sudah kami berikan catatan tentunya harus diaudit. Pertama kali kami dorong Inspektorat untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kendala atau persoalan yang tidak dapat ditangani di tingkat pemerintah kota, pengawasan dapat ditingkatkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Mulai dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Jika mekanisme tersebut dinilai belum memadai, KPK dapat mengambil langkah lebih lanjut.

“Seandainya nanti terjadi kendala, kami naikkan ke Inspektorat Provinsi. Jika masih ada kendala, ada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Jika langkah-langkah itu belum memadai, barulah KPK yang mengambil alih,” tegas Edy.

Edy kembali mengingatkan bahwa catatan hasil koordinasi dan supervisi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses audit. Karena itu, belum tepat jika seluruh catatan tersebut langsung dianggap sebagai persoalan pidana.

“Catatan itu harus dipastikan kebenarannya karena belum tentu menjadi masalah hukum secara langsung. Harus diklarifikasi dulu melalui audit. Kami akan terus memonitor hasilnya,” pungkasnya. (na)