Nelayan Bulukumba Meninggal di Tahanan Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Journalist Independent
Ilustrasi.

Journalist Independent, BULUKUMBA – Seorang nelayan bernama Anto (25) meninggal dunia di dalam sel Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, setelah diduga dianiaya sejumlah anggota polisi.

Empat anggota Polsek Kajang kini ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.

Kematian Anto menjadi perhatian keluarga yang menginginkan pengusutan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.

Keluarga menduga korban mengalami penganiayaan berat selama berada di dalam tahanan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Untuk mencari keadilan, keluarga Anto melalui kuasa hukumnya mengadukan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Mereka meminta dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Polsek Kajang diusut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto, membenarkan bahwa empat anggota Polsek Kajang telah ditempatkan di tempat khusus.

Pemeriksaan terhadap keempat anggota tersebut dilakukan oleh Bidpropam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Menginformasikan bahwa 4 anggota Polsek Kajang sudah dilaksanakan Patsus dan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel,” katanya.

Empat anggota yang menjalani penempatan khusus tersebut masing-masing berinisial Aipda BA, Briptu AA, Bripka IE, dan Aipda A.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa yang menyebabkan Anto meninggal dunia.

Luckyto menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara serius, profesional, dan terbuka. Ia memastikan proses pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan ketentuan hukum.

“Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar dia.

Hasil pemeriksaan, kata dia, akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Gowa Amankan Tiga Pria, Sabu Ditemukan dalam Tas

Dikatakan Luckyto, anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana maupun pelanggaran kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Penanganan perkara tersebut, kata dia, tidak akan membedakan status seseorang sebagai anggota kepolisian.

“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tegasnya.

Keluarga Adukan Dugaan Penganiayaan ke Mabes Polri

Di tengah proses pemeriksaan terhadap empat anggota Polsek Kajang, keluarga Anto mengambil langkah hukum dengan mengadukan perkara tersebut ke Propam Mabes Polri.

Mereka meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kejadian yang dialami korban selama berada di dalam tahanan.

Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat yang diduga melibatkan empat anggota Polsek Kajang.

Ia menegaskan, kematian Anto di dalam tahanan menjadi alasan keluarga meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Beliau korban, almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat,” kata Nidlamu.

Pihak keluarga menyoroti kematian Anto yang terjadi ketika perkara dugaan pencurian handphone masih dalam penanganan kepolisian. Mereka menyebut korban belum ditetapkan sebagai tersangka ketika berada di Polsek Kajang.

Menurut keluarga, Anto baru sekitar 11 jam berada di kantor polisi sebelum dinyatakan meninggal dunia. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu hal yang mereka minta untuk didalami melalui pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas.

Nidlamu menjelaskan, Anto dibawa ke Polsek Kajang sekitar pukul 09.00 pada Selasa (13/10/2026). Korban kemudian meninggal dunia sekitar pukul 20.00 pada hari yang sama.

Baca Juga  Kapolda Sulsel Ajak Orang Tua Awasi Anak di Tengah Maraknya Perang Kelompok di Makassar

Keluarga berharap pemeriksaan dapat mengungkap kejadian selama Anto berada di dalam sel, termasuk dugaan penganiayaan yang disampaikan melalui pengaduan tersebut. Mereka juga meminta penyelidikan dilakukan secara objektif agar penyebab kematian korban dapat diketahui.

Anto Dibawa ke Polsek Setelah Membeli Handphone

Kaharuddin, saudara Anto, menjelaskan bahwa korban sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Ia mengatakan, persoalan yang berujung pada penahanan Anto bermula ketika korban membeli sebuah handphone yang belakangan diduga merupakan barang curian.

Anto, lanjut dia, tidak mengetahui bahwa handphone yang dibelinya diduga berasal dari tindak pencurian. Korban kemudian mendatangi sebuah konter untuk membuka sandi perangkat tersebut karena handphone masih terkunci.

“Korban membeli sebuah handphone yang di mana handphone itu tidak diketahuinya itu adalah handphone curian. Dalam kondisi masih bersandi, korban membawa handphone ini ke sebuah konter untuk membuka sandi handphone tersebut,” tuturnya.

Ketika pemilik konter sedang berupaya membuka sandi handphone tersebut, seseorang yang mengaku sebagai pemilik perangkat menghubunginya melalui telepon.

Setelah kejadian itu, warga bersama orang yang mengaku sebagai pemilik handphone membawa Anto ke Polsek Kajang.

Kaharuddin menyebut Anto dibawa ke kantor polisi sekitar pukul 09.00. Korban kemudian berada di Polsek Kajang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian handphone tersebut.

Namun, menurut Kaharuddin, dugaan penganiayaan terhadap saudaranya terjadi beberapa jam setelah korban berada di dalam tahanan.

Ia menyebut rentang waktu antara pukul 13.00 hingga pukul 20.00 sebagai periode ketika penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota polisi itu berlangsung.

Keluarga Mengaku Mendapat Tekanan

Selain meminta pengusutan dugaan penganiayaan, keluarga Anto juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai tekanan yang mereka rasakan setelah kematian korban. Mereka mengaku ingin memastikan laporan yang telah diajukan tetap berjalan tanpa adanya upaya yang memengaruhi keputusan keluarga.

Baca Juga  Kenakan Rompi Oranye, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan

Kaharuddin mengatakan, kedatangan mereka ke Mabes Polri bertujuan meminta penegakan hukum yang adil dan transparan. Keluarga berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti sehingga kematian Anto dapat diusut secara menyeluruh.

“Maksud dan kedatangan kami hadir di Mabes Polri di Divisi Propam Polri ini adalah supaya penegakan keadilan yang transparansi dan seadil-adilnya buat saudara kami Anto yang telah dilakukan oleh oknum aparat polisi yang bertugas di Polsek Kajang,” imbuhnya.

Kaharuddin juga mengungkapkan bahwa keluarga merasa mendapat intimidasi setelah perkara tersebut mencuat. Menurut dia, keluarga diminta agar kasusnya tidak dilanjutkan dan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

“Supaya tidak ditekan, ditakut-takuti, dibujuk rayu untuk mencabut laporannya yang sudah dimajukan di Polsek Kajang, dan tidak dibujuk rayu untuk melakukan tindakan perdamaian dengan tujuan supaya terduga pelaku mendapatkan keringanan di persidangan nanti,” kuncinya. (MA)