Dokter Tifa Ungkap Sempat Dinyatakan Bebas dalam Kasus Ijazah Jokowi, Empat Hari Kemudian Kembali Jadi Terdakwa

Journalist Independent
Dokter Tifa bersama kuasa hukumnya.
Dokter Tifa bersama kuasa hukumnya.

Journalist Independent, JAKARTA — Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa dirinya sempat dinyatakan bebas dari perkara dugaan pencemaran nama baik.

Ia menyebut majelis hakim pada 22 Juli 2026 memutuskan seluruh dakwaan terhadap dirinya batal demi hukum.

Namun, menurut pengakuannya, status hukum tersebut berubah hanya empat hari kemudian ketika proses persidangan kembali berlanjut.

Dokter Tifa mengungkapkan pengalaman itu melalui unggahan di akun X pribadinya pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia menilai putusan yang diterimanya pada Juli lalu merupakan perkembangan penting dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Ia juga mengutip pandangan sejumlah ahli hukum pidana yang, menurutnya, menyatakan bahwa putusan tersebut berarti dirinya bebas dari jeratan perkara.

“Pada tanggal 22 Juli 2026, saya menerima putusan Hakim: Seluruh dakwaan batal demi hukum. Semua berkas pemeriksaan dikembalikan. Ibarat bangunan gedung, seluruhnya runtuh, rata dengan tanah. Ahli Pidana ternama, Prof. Gayus Lumbuun dan para Ahli Pidana lain menyatakan: dokter Tifa bebas,” tulisnya.

Meski mengklaim sempat memperoleh putusan yang membebaskannya, Dokter Tifa mengatakan statusnya kembali menjadi terdakwa empat hari setelah keputusan tersebut.

Ia tidak menganggap kelanjutan persidangan sebagai alasan untuk menghentikan keterlibatannya dalam perkara itu.

Sebaliknya, ia memandang proses hukum sebagai kesempatan untuk menguji berbagai persoalan yang selama ini mengiringi polemik ijazah Jokowi.

Menurut Dokter Tifa, persidangan perlu membuka informasi yang berkaitan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita aparat penegak hukum.

Ia secara khusus menyoroti keberadaan 709 dokumen yang, menurut keterangannya, menjadi bagian dari penyitaan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan yang perlu diperiksa tidak terbatas pada dokumen ijazah semata.

Baca Juga  Niat Beri Kejutan Ulang Tahun, Suami Malah Bunuh Selingkuhan Istrinya di Kamar

“Sebab ada banyak sekali hal terkait polemik ijazah ini harus diungkap, termasuk 709 dokumen yang disita, bukan hanya ijazah,” katanya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Dokter Tifa ingin menjadikan persidangan sebagai forum untuk membahas berbagai aspek yang menurutnya belum memperoleh penjelasan memadai. Meski demikian, klaim mengenai jumlah dokumen dan persoalan yang disebutkannya tetap perlu dipahami sebagai pernyataan pihak yang bersangkutan, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Dokter Tifa Soroti Sejumlah Kejanggalan

Selain menyinggung dokumen yang disita, Dokter Tifa kembali mengangkat sejumlah hal yang menurutnya memerlukan penjelasan dalam polemik ijazah Jokowi.

Ia menyebut beberapa ciri fisik dan visual yang selama ini menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Menurutnya, berbagai pertanyaan tersebut perlu memperoleh jawaban melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Termasuk misteri kacamata, kumis, hidung mancung, gigi rapi yang hilang ditelan kegelapan,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik Dokter Tifa terhadap hal-hal yang ia anggap belum terungkap secara terang. Namun, persoalan mengenai penampilan fisik maupun perbedaan visual tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian atau ketidakaslian sebuah dokumen akademik. Pembuktian mengenai ijazah memerlukan pemeriksaan dokumen, keterangan pihak berwenang, serta alat bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum.

Bagi Dokter Tifa, persidangan merupakan jalur yang tepat untuk menguji berbagai pertanyaan tersebut. Ia menyatakan kesediaannya mengalokasikan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya untuk mengikuti proses hukum sampai perkara itu memperoleh kejelasan. Ia juga menilai keterlibatannya sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran melalui mekanisme peradilan.

“Karena itu dokter Tifa harus sabar, berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan biaya untuk berpartisipasi aktif dalam pengungkapan kebenaran melalui persidangan ini,” tegasnya.

Baca Juga  Mahfud MD Sebut Denny Indrayana Raih 3 Kemenangan dalam Gugatan Ijazah Gibran di MK

Ia kemudian menyampaikan pandangannya mengenai pihak yang melaporkan perkara tersebut. Dokter Tifa menduga pelapor utama tidak menginginkan persidangan berlangsung hingga tuntas.

Dalam unggahannya, ia secara langsung menyebut nama Jokowi sebagai pihak yang menurut keyakinannya tidak menyukai kelanjutan proses tersebut.

“Yakin saya, satu-satunya orang yang tidak suka sidang ini berjalan, adalah pelapor pertama: Joko Widodo.”

Pernyataan itu merupakan penilaian pribadi Dokter Tifa. Tanpa bukti pendukung yang terverifikasi, pandangan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta mengenai sikap atau kepentingan Jokowi terhadap jalannya persidangan.

Kesaksian di Persidangan Jadi Sorotan

Dokter Tifa juga mengklaim bahwa rangkaian persidangan yang telah berlangsung memunculkan sejumlah fakta dan kesaksian yang menurutnya penting untuk diperhatikan masyarakat. Ia menyinggung keterangan sejumlah orang yang, berdasarkan penuturannya, menyatakan belum pernah melihat ijazah asli Jokowi.

“Dia menyaksikan, minggu demi minggu, satu demi satu termul jungkir balik, tak mampu lagi berbohong ketika Al-Qur’an sudah ditaruh di atas kepalanya. Dan semua jadi seragam memberikan kesaksiannya: ‘Saya belum pernah melihat ijazah asli Pak Jokowi’,” tandasnya.

Kutipan tersebut menggambarkan pandangan Dokter Tifa terhadap kesaksian yang ia soroti. Namun, pernyataan seseorang bahwa ia belum pernah melihat dokumen asli tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak ada atau tidak autentik. Penilaian terhadap kesaksian harus mempertimbangkan konteks pertanyaan, kapasitas saksi, bukti lain, dan pemeriksaan majelis hakim.

Perkara ini kembali menempatkan polemik ijazah Jokowi dalam perhatian publik, terutama terkait proses pembuktian dan perkembangan status hukum para pihak.

Di tengah beragam pernyataan yang beredar, masyarakat perlu membedakan klaim terdakwa, keterangan saksi, bukti yang diperiksa di persidangan, dan kesimpulan resmi pengadilan.

Kepastian mengenai arti putusan 22 Juli 2026, dasar perubahan status Dokter Tifa empat hari kemudian, serta perkembangan perkara selanjutnya memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi pengadilan.

Baca Juga  Pakar Hukum Minta Dugaan Manipulasi Pasal PKPU Gibran Diusut Pidana

Hingga terdapat penjelasan yang terverifikasi, pernyataan Dokter Tifa tetap menjadi bagian dari keterangannya mengenai perkara yang sedang ia hadapi, bukan pengganti kesimpulan hukum yang mengikat. 980