JournalistIndependent, MAKASSAR – Seorang pria berinisial I (46) diduga nekat mencuri iPhone 11 milik pedagang nasi kuning di Jalan Tamalate IV, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (28/10/2026).
Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura memesan 16 bungkus nasi kuning untuk mengalihkan perhatian korban.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini menangkap pria tersebut di rumahnya di Jalan Mallengkeri III, Kota Makassar.
Polisi mengamankan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Ika Pramita Yurdaningsi (40) sedang melayani pesanan nasi kuning di warungnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 Wita.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sebuah iPhone 11 berkapasitas 128 GB berwarna hitam. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, IPTU Muh. Ali Djras, mengatakan dugaan pencurian tersebut bermula ketika seorang pria datang ke warung korban. Pria itu kemudian memesan nasi kuning sebanyak 16 bungkus.
“Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, telepon genggam miliknya diletakkan di atas meja kayu di dalam warung,” kata Ali Djras dalam keterangannya.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil telepon genggam korban.
Ketika perhatian korban tertuju pada pesanan pelanggan, iPhone yang berada di atas meja kayu diduga diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Setelah mengambil telepon genggam tersebut, terduga pelaku meninggalkan warung dengan alasan hendak mengambil uang untuk membayar pesanannya.
Kepergiannya membuat korban tidak langsung mengetahui bahwa telepon genggam yang sebelumnya berada di atas meja telah hilang.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah memeriksa keberadaan telepon genggamnya. Upaya mencari barang itu tidak membuahkan hasil sehingga korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rappocini.
Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Korban berharap kehilangan telepon genggam tersebut dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Telusuri Keberadaan Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail, memerintahkan jajarannya mengusut dugaan pencurian tersebut. Penanganan perkara itu dilakukan melalui Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djras.
Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Tim tersebut dipimpin Panit I Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos., untuk menelusuri identitas serta keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Mallengkeri III, Kota Makassar. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pria berinisial I di rumahnya.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 Wita. Setelah diamankan, pria berusia 46 tahun itu dibawa ke Polsek Rappocini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban. Pengakuan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang dilakukan menggunakan modus memesan 16 bungkus nasi kuning.
Berdasarkan keterangan awal itu, pesanan dalam jumlah banyak diduga digunakan untuk membuat korban sibuk menyiapkan makanan. Ketika korban berkonsentrasi menyelesaikan pesanan, telepon genggam yang terletak di atas meja menjadi sasaran pencurian.
Meski demikian, pengakuan awal terduga pelaku tetap menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian. Penanganan perkara selanjutnya diperlukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta memastikan seluruh unsur pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.
iPhone 11 dan Sepeda Motor Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan pencurian. Barang bukti itu meliputi satu unit iPhone 11 berwarna hitam, satu buah helm, dan satu unit sepeda motor.
Telepon genggam yang diamankan memiliki ciri-ciri sesuai dengan barang milik korban yang dilaporkan hilang. Polisi selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut untuk mendukung pembuktian perkara.
Adapun helm dan sepeda motor yang turut diamankan diduga digunakan terduga pelaku. Keterkaitan kedua barang tersebut dengan peristiwa pencurian akan menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
Korban sebelumnya memperkirakan kerugian akibat kehilangan iPhone 11 tersebut mencapai Rp4 juta. Nilai kerugian itu menjadi bagian dari keterangan dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Setelah penangkapan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rappocini. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut sebelum melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pedagang Diminta Waspada
Polsek Rappocini mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kemungkinan tindak pencurian. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada pedagang yang setiap hari berinteraksi dengan banyak pembeli.
Aktivitas melayani pelanggan terkadang membuat pedagang harus membagi perhatian antara menyiapkan pesanan, menerima pembayaran, dan mengawasi barang dagangan. Kondisi seperti itu perlu diantisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang berniat melakukan kejahatan.
Polisi menyarankan pedagang menyimpan barang berharga, termasuk telepon genggam, di tempat yang aman. Langkah tersebut penting dilakukan ketika pemilik warung sedang sibuk melayani pembeli atau menyiapkan pesanan dalam jumlah banyak.
Masyarakat juga diharapkan tidak mengabaikan keberadaan barang pribadi meskipun sedang menjalankan aktivitas rutin. Kewaspadaan terhadap orang yang datang dengan berbagai alasan dapat membantu mengurangi risiko kehilangan barang berharga.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian tersebut dan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku. (MA)






