Journalist Independent, JAKARTA — Penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kini mengarah pada puluhan perusahaan yang memiliki hubungan dengan modal asing.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, penyidik mengidentifikasi 22 korporasi terafiliasi penanaman modal asing (PMA) dalam penanganan perkara karhutla yang mencakup puluhan ribu hektare lahan terbakar.
Temuan tersebut menambah tekanan terhadap perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan kebakaran hutan, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan pelanggaran berulang oleh pemegang konsesi.
Pemerintah juga membuka kemungkinan mengumumkan identitas perusahaan asing yang terbukti memiliki tanggung jawab dalam kasus tersebut.
Suyudi menyampaikan data penanganan perkara itu kepada Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam paparannya, polisi menangani 100 laporan terkait korporasi dengan total luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Dari seluruh laporan tersebut, penyidik membawa 94 perkara ke tahap penyidikan, sedangkan enam perkara lainnya berhenti pada tahap penyelidikan. Dalam rangkaian penanganan itu, polisi menemukan 22 korporasi yang memiliki afiliasi dengan modal asing.
“Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” kata Suyudi.
Polisi Tangani 100 Laporan Korporasi Karhutla
Angka 100 laporan dan luas kebakaran hampir 30 ribu hektare memperlihatkan besarnya cakupan pengusutan terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla. Namun, jumlah laporan tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh perusahaan yang diperiksa telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penyidik masih perlu menguji bukti, menelusuri aktivitas perusahaan di lokasi kebakaran, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas setiap peristiwa. Penelusuran juga dapat mencakup struktur kepemilikan, hubungan antarbadan usaha, dan pihak yang mengendalikan kegiatan operasional perusahaan.
Suyudi belum mengungkap nama 22 korporasi yang memiliki afiliasi dengan modal asing. Ia juga belum menjelaskan negara asal para pemodal yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari keseluruhan penanganan perkara korporasi, sebanyak 13 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut perlu dibedakan dari temuan 22 korporasi terafiliasi asing karena kedua angka itu menggambarkan kategori informasi yang berbeda.
Sebelumnya, pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, Suyudi menyampaikan bahwa tiga dari 11 korporasi yang saat itu diumumkan sebagai tersangka merupakan perusahaan berstatus PMA. Ketiganya disebut berada di Kalimantan.
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” ujar Suyudi.
Perbedaan angka dalam pengumuman tersebut perlu dipahami berdasarkan waktu dan cakupan informasi yang disampaikan. Angka 22 merujuk pada korporasi terafiliasi asing yang teridentifikasi dalam penanganan perkara, sedangkan angka 13 menunjukkan perusahaan yang telah berstatus tersangka dalam keseluruhan penanganan perkara korporasi.
Prabowo Soroti Perusahaan Asing yang Berulang Kali Melanggar
Presiden Prabowo sebelumnya menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan asing dalam karhutla saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyinggung perusahaan pemegang konsesi yang diduga melakukan pelanggaran berulang meskipun telah memperoleh izin pengelolaan lahan selama bertahun-tahun.
“Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus tanggung jawab. Dikasih konsesi, sudah belasan tahun, ada yang melanggar, tiga-empat kali melanggar, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar. Ini menurut saya enggak usah lah, sudah dua kali melanggar dicabut saja,” kata Prabowo.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap tegas Presiden terhadap perusahaan yang diduga mengabaikan ketentuan pengelolaan konsesi. Prabowo menilai pemerintah perlu mengevaluasi izin perusahaan yang berulang kali melanggar aturan, dengan proses penindakan tetap mengikuti ketentuan hukum.
Ancaman pencabutan izin juga menempatkan pengawasan konsesi sebagai bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran berulang. Pemerintah perlu memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pengelolaan lahan dan tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan.
Prabowo Berencana Mengumumkan Perusahaan Asing
Selain menyoroti pelanggaran konsesi, Prabowo menanggapi kritik dari sejumlah negara terhadap Indonesia akibat kabut asap karhutla. Ia menyatakan terdapat perusahaan dari negara lain yang beroperasi di Indonesia dan diduga ikut bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Tapi, kita juga, ada beberapa negara yang mengolok-olok kita, menghina dan sebagainya, padahal banyak yang bertanggung jawab, perusahaan-perusahaan mereka di sini. Nanti pada saatnya kita umumkan perusahaan-perusahaan itu,” katanya.
Hingga kini, Prabowo belum menyebut negara yang dimaksud ataupun mengumumkan daftar perusahaan yang akan diungkap. Polri juga belum memastikan apakah seluruh 22 korporasi terafiliasi asing yang masuk dalam penanganan perkara berkaitan dengan negara-negara yang disinggung Presiden.
Karena itu, identitas perusahaan dan negara asal modalnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut. Pengungkapan tersebut penting agar publik dapat membedakan perusahaan yang baru masuk dalam proses penyelidikan atau penyidikan dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengusutan Karhutla Bisa Menjangkau Pemilik Perusahaan
Penanganan kasus karhutla juga berpotensi menelusuri tanggung jawab pemilik dan pemegang saham perusahaan. Sebelumnya, Kapolri menyatakan penyidik dapat mendalami peran pihak-pihak tersebut apabila menemukan dasar pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang ditangani.
Pendalaman ini diperlukan untuk mengungkap siapa yang mengambil keputusan, mengendalikan operasional, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Meski demikian, hubungan kepemilikan atau afiliasi asing saja tidak membuktikan seseorang maupun perusahaan melakukan tindak pidana.
Kini, perhatian tertuju pada perkembangan penyidikan terhadap 94 perkara, identitas 22 korporasi terafiliasi asing, dan status hukum 13 perusahaan yang telah menjadi tersangka.
Hasil penyidikan akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban serta kemungkinan sanksi, termasuk pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan.
Bagi pemerintah, pengusutan tersebut menjadi ujian untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan sekaligus mencegah karhutla berulang.
Pengumuman identitas perusahaan yang disertai bukti dan penjelasan hukum akan menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel. (*)






