NEWS  

Kemenag Siapkan Lima Program Strategis untuk Santri, dari SAFESANTRI hingga Dakwah Digital

Journalist Independent
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan lima program itu dalam upacara Peringatan Hari Santri 2026
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan lima program itu dalam upacara Peringatan Hari Santri 2026.

Journalist Independent, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan lima program strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan, kemandirian, dan daya saing santri di Indonesia. Program tersebut mencakup perlindungan lingkungan pesantren, pengakuan ijazah, pengembangan ekonomi, peningkatan kompetensi santri, hingga penguatan dakwah melalui platform digital.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan lima program itu dalam upacara Peringatan Hari Santri 2026 di halaman kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.

Lima program tersebut meliputi SAFESANTRI, penguatan rekognisi ijazah, Pesantren Adaptif dan Mandiri, Santri 5.0, serta Dakwah Digital. Kemenag menempatkan berbagai program itu sebagai bagian dari upaya memperkuat peran pesantren dalam menghadapi perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan kebutuhan dunia kerja.

“Sejarah mencatat dengan tinta emas bahwa ketika kedaulatan bangsa terancam, seruan perlawanan sangat dahsyat lahir dari dinding-dinding pesantren, digelorakan oleh kaum sarungan, dan dihidupi oleh jiwa para santri,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Nasaruddin mengatakan, semangat perjuangan ulama dan santri pada masa kemerdekaan perlu diteruskan melalui kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara. Menurutnya, peran pesantren tidak terbatas pada pendidikan agama, tetapi juga berkaitan dengan pembentukan karakter dan pembangunan bangsa.

“Tugas kita, melanjutkan perjuangan para kyai dan pahlawan bangsa melalui pengabdian, karya, dan kontribusi nyata bagi Indonesia,” sebut Menag.

Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober sejak ditetapkan pada 2015. Tanggal tersebut berkaitan dengan Resolusi Jihad yang diserukan KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 untuk menggerakkan umat dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Semangat perjuangan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian sejarah perlawanan rakyat, termasuk peristiwa 10 November 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Dalam konteks saat ini, Kemenag mendorong pesantren agar terus berkembang tanpa meninggalkan tradisi keilmuan Islam yang menjadi fondasinya. Penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat mempersiapkan santri menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  51 Personel Polres Gowa Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Pentingnya Kinerja dan Disiplin

Lima Program Kemenag untuk Masa Depan Santri

1. SAFESANTRI, memperkuat perlindungan di lingkungan pesantren

Program pertama adalah SAFESANTRI, yang diarahkan untuk memastikan pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh santri.

Menurut Nasaruddin, upaya menjaga reputasi pesantren harus disertai langkah konkret untuk mencegah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan ajaran agama.

“Citra pesantren aman dan nyaman harus dikawal agar tidak tercoreng oleh laku oknum yang tidak sejalan dengan semangat pesantren,” tegas Menag.

Dalam rangka mendukung program tersebut, Kemenag meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) SAFESANTRI pada peringatan Hari Santri 2026. Satgas ini dipersiapkan untuk memperkuat upaya pencegahan, menyediakan mekanisme pengaduan, memberikan pendampingan, serta mempercepat respons terhadap persoalan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Bertepatan peringatan Hari Santri Tahun 2026 ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan Satuan Tugas SAFESANTRI. Semoga langkah ini menjadi ikhtiar nyata untuk menjaga eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh santri,” ujar Menag.

Kemenag juga membuka ruang keterlibatan berbagai unsur masyarakat pesantren dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satu tokoh yang disebut menyatakan kesediaan bergabung adalah Gus Kautsar.

“Keterlibatan unsur masyarakat pesantren diharapkan memperkuat kolaborasi dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah bagi santri,” harap Menag.

Melalui program ini, perlindungan santri diharapkan menjadi bagian penting dari tata kelola pendidikan pesantren, sehingga proses belajar dapat berlangsung tanpa ancaman kekerasan maupun tindakan yang merugikan peserta didik.

2. Penguatan rekognisi ijazah pesantren

Program kedua berfokus pada penguatan pengakuan terhadap ijazah dan pendidikan yang ditempuh melalui pesantren.

Kemenag ingin memastikan latar belakang pendidikan pesantren tidak menjadi penghalang bagi santri untuk melanjutkan pendidikan atau mengembangkan karier. Pengakuan terhadap capaian pembelajaran dan kompetensi lulusan dinilai penting untuk memperluas kesempatan mereka di berbagai bidang.

Baca Juga  Dalam Sehari, BPBD Sebut 74 Hektare Lahan Terbakar di Sulawesi

“Program ini sekaligus menjawab kebutuhan agar masa depan santri tidak terhambat bukan karena kurangnya kemampuan atau kedalaman ilmu, melainkan karena keterbatasan pengakuan terhadap pendidikan yang telah ditempuh,” ujar Menag.

Penguatan rekognisi tersebut diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi lulusan pesantren, baik untuk melanjutkan studi maupun memasuki dunia kerja. Pelaksanaannya perlu didukung mekanisme pengakuan yang jelas agar kompetensi dan capaian pendidikan santri dapat dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pesantren Adaptif dan Mandiri

Program ketiga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pesantren dalam merespons perkembangan teknologi sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi.

Pesantren didorong mengembangkan tata kelola kelembagaan yang lebih modern dan memanfaatkan teknologi untuk mendukung kegiatan pendidikan. Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) menjadi bagian dari tantangan yang perlu diantisipasi.

Selain itu, program ini mendorong pengembangan usaha dan kegiatan ekonomi yang dapat menopang keberlanjutan pesantren. Pesantren diharapkan mampu menciptakan peluang kerja, mengembangkan unit usaha, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya.

“Program ini juga akan mengawal kemandirian ekonomi Pesantren,” ucap Menag.

4. Santri 5.0, menggabungkan ilmu agama dan keterampilan

Program keempat, Santri 5.0, bertujuan mempersiapkan generasi santri yang menguasai ilmu agama sekaligus memiliki keterampilan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Penguatan kompetensi ini mencakup literasi teknologi, kemampuan beradaptasi, keterampilan praktis, dan pembentukan karakter. Dengan bekal tersebut, santri diharapkan memiliki pilihan yang lebih luas untuk berkontribusi di masyarakat maupun memasuki dunia kerja.

“Ilmu agama dan keterampilan, keduanya penting sebagai bekal santri menatap masa depan,” papar Menag.

Program ini menekankan pentingnya keseimbangan antara penguasaan khazanah keilmuan Islam dan kemampuan menghadapi kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Baca Juga  Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Murid Hanya Boleh Pakai untuk Belajar

5. Dakwah Digital untuk menjangkau generasi muda

Program kelima adalah Dakwah Digital, yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dai dan daiyah dalam memanfaatkan teknologi serta media sosial.

Melalui program ini, pendakwah diharapkan tidak hanya memiliki pemahaman agama yang kuat, tetapi juga mampu memahami karakter platform digital, algoritma, kecerdasan buatan, dan pembuatan konten kreatif.

Tujuannya adalah memperluas jangkauan dakwah yang santun dan moderat, khususnya kepada generasi muda yang semakin akrab dengan media digital.

“Santri harus juga hadir dalam kreatif dan relevan di ruang digital. Sehingga dakwah yang santun dan moderat, menjadi lebih dekat dengan generasi muda,” tandasnya.

Kehadiran dakwah di ruang digital diharapkan melengkapi kegiatan pengajian dan penyampaian pesan keagamaan secara langsung. Namun, pemanfaatan teknologi tetap perlu disertai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, menjaga akurasi materi, serta mempertahankan kedalaman ilmu dan tradisi keilmuan pesantren.

Penguatan Kelembagaan Pesantren

Kemenag menyatakan lima program tersebut disiapkan dalam kerangka penguatan kelembagaan pesantren. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 mengubah ketentuan mengenai Kementerian Agama, sedangkan penataan organisasi dan tata kerja kementerian, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026. dan .

Pembentukan dan penataan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap program dapat diterapkan secara efektif dan menjangkau kebutuhan pesantren dengan kondisi yang beragam.

Melalui SAFESANTRI, rekognisi ijazah, Pesantren Adaptif dan Mandiri, Santri 5.0, serta Dakwah Digital, Kemenag berharap pesantren semakin kuat dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Lima program itu sekaligus menegaskan bahwa penguatan masa depan santri tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami ilmu agama, tetapi juga perlindungan, kesempatan pendidikan, kemandirian ekonomi, keterampilan, dan kesiapan menghadapi perubahan teknologi.