KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Satu Orang Absen Pemeriksaan

Journalist Independent
Ilustrasi Gedung KPK sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB ATR/BPN.
Ilustrasi Gedung KPK sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan HGB ATR/BPN.

Journalist Independent, JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara kembali memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Satu tersangka belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025.

Perkara tersebut turut menyoroti dugaan pengaturan tender, penunjukan perusahaan pelaksana, hingga pemberian uang kepada sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tujuh tersangka yang hadir langsung menjalani penahanan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini, tujuh dari delapan orang tersangka yang hadir dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Achmad, Kamis.

Sementara itu, satu tersangka yang belum menjalani pemeriksaan adalah Dicky Erlangga, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I BBPJN Sumatera Utara. Ketidakhadirannya membuat penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada agenda pemeriksaan tersebut.

Delapan Pejabat Masuk Daftar Tersangka

Delapan tersangka dalam pengembangan perkara ini berasal dari jajaran aparatur sipil negara yang pernah bertugas di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Mereka memiliki jabatan berbeda, mulai dari kepala balai, kepala satuan kerja, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tujuh tersangka yang hadir dan kemudian ditahan adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024–2025; Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I periode 2021–2023; Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 pada satuan kerja yang sama periode 2021–2023; Faisal, PPK 1.1 periode 2023–2025; Heri Handoko, PPK 1.2 periode 2023–2025; T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II periode 2023–2024; serta Manaek Manalu, PPK 2.2 pada Satker PJN Wilayah II periode 2023–2025.

Adapun Dicky Erlangga, yang menjabat Kasatker PJN Wilayah I pada 2023–2025, termasuk dalam daftar tersangka yang dipanggil tetapi tidak hadir pada pemeriksaan tersebut.

Penetapan para tersangka ini memperluas lingkup penyidikan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan di Sumatera Utara. Penyidik tidak hanya menelusuri dugaan keterlibatan pejabat pada tingkat provinsi, tetapi juga mengusut peran aparatur yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan jalan nasional.

Berawal dari OTT Juni 2025

Penyidikan perkara ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik mengungkap dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

Pada tahap awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara sekaligus PPK; Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (RN).

Dua perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan pelaksanaan proyek. KPK kemudian memperluas pemeriksaan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pekerjaan infrastruktur yang diperiksa.

Nilai proyek yang menjadi perhatian penyidik mencapai Rp231,8 miliar. Sementara itu, dugaan total suap dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp2 miliar. Ketika OTT berlangsung, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga berkaitan dengan komitmen fee.

Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya nilai pekerjaan yang diperiksa sekaligus dugaan pembayaran ilegal yang menjadi salah satu fokus penyidikan. Namun, keseluruhan nilai proyek tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara. Penentuan kerugian negara memerlukan perhitungan dan pembuktian tersendiri sesuai hasil penyidikan.

Dugaan Pengaturan Proyek Jalan Rp157,8 Miliar

Dalam perkara yang berkaitan dengan Dinas PUPR Sumatera Utara, penyidik menduga terdapat rekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Kedua pekerjaan tersebut memiliki nilai gabungan sekitar Rp157,8 miliar.

Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan tersebut. PT Daya Nur Global disebut memperoleh penunjukan sebagai pelaksana proyek melalui proses yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek.

Dugaan ini menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik untuk membuktikan hubungan antara proses pengadaan dan pemberian uang kepada pejabat terkait.

Topan sebelumnya dikenal sebagai pejabat yang memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Meski demikian, perkara yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan masing-masing pihak yang disebut dalam konstruksi penyidikan, bukan bukti keterlibatan seseorang hanya karena hubungan kedekatan politik atau personal.

KPK masih perlu membuktikan setiap dugaan melalui alat bukti dan proses hukum. Status tersangka juga tidak menghilangkan hak setiap orang untuk memperoleh pemeriksaan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Suap dalam Proyek Jalan Nasional

Selain proyek di lingkungan pemerintah provinsi, penyidik mengusut dugaan suap dalam pekerjaan yang berada di bawah Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara. Dalam perkara ini, Heliyanto selaku PPK diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek melalui sistem katalog elektronik atau e-katalog. Melalui mekanisme yang diduga telah diatur, PT DNG dan PT RN disebut memenangkan sejumlah pekerjaan selama periode 2023 hingga 2025.

Penggunaan e-katalog pada dasarnya ditujukan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih efisien serta transparan. Namun, keberadaan sistem elektronik tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan apabila proses pemilihan penyedia diduga telah diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Karena itu, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan aliran uang, tetapi juga proses pengadaan, kewenangan pejabat, serta hubungan antara pemberian uang dan keputusan yang diambil dalam pelaksanaan proyek.

Penyidikan Masih Berlanjut

Penahanan tujuh tersangka menjadi langkah lanjutan KPK untuk mendalami perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan perusahaan pelaksana proyek. Penyidik masih harus mengurai peran masing-masing tersangka, memeriksa aliran dana, serta mengumpulkan bukti mengenai dugaan pengaturan pekerjaan jalan tersebut.

Ketidakhadiran Dicky Erlangga juga menjadi perkembangan tersendiri dalam agenda pemeriksaan 22 Oktober 2026. Pada saat yang sama, penahanan terhadap tujuh tersangka lainnya memungkinkan penyidik melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah, perkara ini menempatkan tata kelola pengadaan infrastruktur sebagai salah satu persoalan utama yang perlu ditelusuri. Proyek jalan tidak hanya berkaitan dengan penyerapan anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas pembangunan, kelancaran mobilitas masyarakat, dan manfaat infrastruktur bagi daerah.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi tersebut. Perkembangan berikutnya akan menentukan sejauh mana keterlibatan setiap pihak dapat dibuktikan dalam proses hukum, termasuk dugaan pengaturan tender dan pemberian uang yang berkaitan dengan proyek jalan di Sumatera Utara. (*)