JournalistIndependent, JAKARTA – Bareskrim Polri menemukan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi produksi PT DTA. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan, produk yang dipasarkan perusahaan tersebut tidak memenuhi klaim pada label kemasan, sehingga penyidik meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Temuan itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyelidiki dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi.
Lima merek yang menjadi temuan penyidik adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Produk-produk tersebut diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengatakan ketidaksesuaian tersebut diketahui melalui pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang diproduksi PT DTA.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bersama dengan Bapanas RI ini melakukan penyelidikan terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan,” katanya, Kamis (22/10/2026).
Hasil pemeriksaan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami proses produksi, kesesuaian kandungan produk, serta informasi yang diberikan perusahaan kepada konsumen melalui label kemasan.
“Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan ini ditemukan pada sejumlah produk beras fortifikasi pada beberapa merek,” ucapnya.
Lima Merek Tak Penuhi Klaim Kemasan
Suhasto mengungkapkan, petugas mengambil sampel dari lima merek beras fortifikasi tersebut untuk menjalani pengujian laboratorium. Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas yang telah memiliki sertifikasi.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa kelima merek tersebut tidak memenuhi klaim mutu dan kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasan produk.
“Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” ungkapnya.
Ketidaksesuaian informasi pada label menjadi persoalan penting dalam perdagangan pangan karena konsumen mengandalkan keterangan kemasan untuk menentukan produk yang akan dibeli.
Informasi tersebut dapat mencakup jenis produk, mutu, komposisi, kandungan gizi, serta keterangan lain yang menjadi dasar pertimbangan konsumen sebelum melakukan pembelian.
Dalam konteks beras fortifikasi, keterangan kandungan gizi memiliki arti tersendiri karena produk tersebut dipasarkan dengan penambahan zat gizi tertentu. Oleh karena itu, kesesuaian antara kandungan sebenarnya dan informasi pada label menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Meski demikian, temuan ketidaksesuaian dalam pengujian laboratorium perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai dampak kesehatan.
Penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap proses produksi dan perdagangan produk yang menjadi objek penyelidikan.
Status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan juga menunjukkan bahwa penanganan hukum berlanjut untuk memperjelas dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Periksa 12 Saksi dan Keterangan Ahli
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 12 saksi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan produksi dan pengawasan beras fortifikasi.
Saksi yang diperiksa antara lain pihak Bapanas selaku pelapor, Direktur PT DTA, serta Kepala Produksi PT DTA. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai proses produksi, pengawasan mutu, dan kesesuaian kandungan produk dengan informasi pada kemasan.
Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) dan ahli perlindungan konsumen. Keterangan para ahli diperlukan untuk membantu menjelaskan hasil pengujian serta aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam perdagangan produk pangan tersebut.
Suhasto mengatakan, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti setelah mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan hasil pengujian laboratorium.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” lanjut Suhasto.
Meski demikian, peningkatan status perkara tidak serta-merta berarti pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penyidik perlu menelusuri hubungan antara hasil pengujian laboratorium, proses produksi, pengendalian mutu, dan pencantuman informasi pada label. Penelusuran tersebut penting untuk memperjelas bagaimana ketidaksesuaian terjadi dan siapa yang memiliki tanggung jawab dalam proses produksi maupun peredaran produk.
Sita 6,4 Ton Beras dan Mesin Produksi
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik menyita barang bukti berupa 1.194 kemasan beras fortifikasi dengan berat keseluruhan mencapai 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton.
Nilai barang bukti beras yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp155,26 juta. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi produk.
Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan beras atau rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Lokasi produksi beras fortifikasi tersebut berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Kawasan itu merupakan salah satu pusat perdagangan beras yang berperan dalam distribusi komoditas pangan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Penyitaan barang bukti beras dan mesin produksi berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk mendalami aktivitas produksi yang menjadi objek perkara. Barang-barang tersebut juga dapat membantu menjelaskan hubungan antara proses pengolahan, hasil produksi, dan produk yang dipasarkan.
Dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan produk akhir. Penyidik juga perlu mendalami tahapan produksi, penggunaan bahan baku, proses pencampuran, pengemasan, hingga pengawasan mutu sebelum produk beredar di pasaran.
Produksi Capai 2.500 Ton dalam Lima Bulan
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT DTA memproduksi beras fortifikasi dengan menggunakan bahan baku beras jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin.
Proses produksi mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pengolahan yang perlu dikendalikan agar produk akhir memiliki mutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan informasi pada labelnya.
Berdasarkan penelusuran penyidik, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton beras fortifikasi sepanjang April hingga Agustus 2026.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya volume produksi yang menjadi perhatian penyidik dalam perkara ini. Dengan volume produksi mencapai ribuan ton, penelusuran terhadap distribusi produk menjadi salah satu aspek yang relevan untuk mendalami cakupan peredaran beras fortifikasi tersebut.
Penyidik juga memperhitungkan nilai ekonomis produksi berdasarkan volume dan kisaran harga jual produk. Dengan asumsi harga berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi beras fortifikasi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,99 miliar.
Angka itu merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi dan kisaran harga jual, bukan nilai kerugian konsumen yang telah dibuktikan.
Perbedaan tersebut penting karena nilai produksi menggambarkan perkiraan nilai barang yang dihasilkan atau diperdagangkan, sedangkan kerugian konsumen memerlukan penghitungan tersendiri berdasarkan fakta dan bukti yang relevan.
Besarnya nilai produksi juga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh produk yang dihasilkan telah memiliki masalah serupa. Penentuan cakupan produk yang tidak sesuai harus mengacu pada hasil pemeriksaan, bukti yang dikumpulkan, dan kesimpulan penyidikan.
Karena itu, penyidik masih perlu mendalami alur produksi dan distribusi untuk mengetahui sejauh mana produk yang menjadi objek perkara telah dipasarkan serta bagaimana informasi mengenai kandungan gizinya disampaikan kepada pembeli.
Beras Fortifikasi dan Hak Konsumen
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu melalui penambahan bahan yang mengandung vitamin atau mineral. Produk ini berbeda dari beras biasa karena proses fortifikasi ditujukan untuk meningkatkan kandungan zat gizi tertentu pada produk akhir.
Dalam praktiknya, proses fortifikasi memerlukan pengendalian yang baik agar bahan tambahan tercampur secara tepat dan kandungan gizi produk akhir sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Konsistensi proses produksi menjadi penting karena kualitas produk tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga oleh tahapan pencampuran, pengolahan, penyimpanan, dan pengemasan.
Informasi pada label kemudian menjadi sarana bagi produsen untuk menjelaskan karakteristik produk kepada konsumen. Keterangan tersebut harus sesuai dengan kondisi produk yang dipasarkan dan tidak menyesatkan pembeli.
Dalam perdagangan pangan, konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang dibeli. Hak tersebut menjadi salah satu prinsip mendasar dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketidaksesuaian antara informasi pada label dan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan persoalan hukum apabila unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Selain penegakan hukum, pengawasan mutu dan pengendalian produksi juga berperan dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk pangan. Produsen perlu memastikan proses pengolahan berjalan sesuai ketentuan dan informasi yang dicantumkan pada kemasan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pengawasan oleh lembaga berwenang diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan yang berlaku. Pengujian laboratorium menjadi salah satu instrumen untuk menilai kesesuaian karakteristik produk dengan standar maupun klaim yang dicantumkan produsen.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f. Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan bagi pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan tertentu, termasuk mengenai kondisi, mutu, komposisi, dan keterangan yang dicantumkan pada barang atau kemasannya.
Suhasto menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara maupun denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tutupnya. (*)





