Blackout Batam-Bintan Berujung Lima Tersangka, Bukti Rambut Kera Jadi Kunci Pengungkapan

Journalist Independent
Penetapan tersangka blackout Batam.
Konferensi pers penetapan tersangka blackout Batam.

Journalist Independent, BATAM – Pemadaman listrik yang melumpuhkan aktivitas masyarakat Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026 ternyata bermula dari gangguan di sebuah gardu induk.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan kecocokan rambut seekor kera yang mati di lokasi dengan sampel yang tertinggal pada peralatan trafo.

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi Bareskrim Polri dalam mengungkap penyebab gangguan listrik yang meluas. Namun, penyidik tidak hanya menyoroti keberadaan satwa liar, melainkan juga dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan tidak optimalnya perangkat proteksi kelistrikan.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat orang berasal dari lingkungan PLN Batam, sedangkan satu lainnya merupakan pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan, keempat tersangka dari pihak PLN Batam masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor berinisial AEP.

Penyidik menduga para tersangka memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan kawasan dan berfungsinya fasilitas gardu induk. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas pemadaman listrik berskala luas tersebut.

Pagar Gardu Induk Diduga Tidak Berfungsi

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah kondisi pagar pengaman di Gardu Induk Sei Harapan. Pagar tersebut seharusnya dialiri listrik untuk mencegah satwa liar masuk ke kawasan yang memiliki peralatan bertegangan tinggi.

Namun, saat gangguan terjadi, pagar itu diduga tidak dialiri listrik sehingga kera dapat memasuki area gardu induk.

“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati,” kata Irhamni saat menjelaskan dugaan penyebab masuknya hewan liar ke lokasi.

Menurut penyidik, kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab pengamanan. Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak memastikan keamanan area gardu, sedangkan AEP diduga bertanggung jawab terhadap pengamanan pagar.

Meski begitu, dugaan peran masing-masing tersangka masih harus diuji melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak serta-merta menghapus hak mereka untuk membela diri dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.

Laboratorium Forensik Temukan Kecocokan Rambut Kera

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan barang bukti pada 13 hingga 21 Oktober 2026.

Penyidik memeriksa sejumlah komponen penting, termasuk lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz yang menjadi bagian dari sistem pengamanan transformator.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Tim menduga kera yang masuk ke kawasan tersebut memicu hubungan arus pendek atau short circuit antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Petugas juga menemukan sampel rambut pada pipa Buchholz. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan sampel tersebut cocok dengan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan,” ujar Henry.

Temuan ini memperkuat dugaan mengenai keterlibatan satwa liar dalam gangguan awal. Akan tetapi, keberadaan kera bukan satu-satunya faktor yang diperiksa karena penyidik juga menemukan persoalan pada perangkat pengamanan kelistrikan.

Gangguan Proteksi Diduga Memperluas Pemadaman

Selain dugaan korsleting, penyidik menemukan perangkat tripping lockout tidak berfungsi secara maksimal. Perangkat tersebut berperan dalam membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan pada instalasi listrik.

Kondisi itu diduga menyebabkan gangguan tidak tertangani dengan baik hingga pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan. Dampaknya, pemadaman meluas dan mengganggu pasokan listrik di Batam serta Bintan.

Dalam mengusut perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 25 saksi. Penyidik juga melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik untuk menguraikan rangkaian kejadian serta dugaan tanggung jawab setiap pihak.

Lima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp57,3 miliar.

Dampak Blackout Merembet ke Persoalan Kritik Warga

Kasus pemadaman Batam juga memunculkan persoalan lain setelah seorang warga, Fransisca Mawar Menik, mengaku merasa terintimidasi karena tiga polisi mendatangi rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB pada Minggu, 18 Oktober 2026, untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan terkait unggahannya di Threads.

Fransisca menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Senin, 19 Oktober 2026.

Ia mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan mengenai unggahan yang menyoroti pemadaman listrik di Batam.

“Saya merasa diintimidasi. Keselamatan keluarga saya itu nomor satu,” kata Fransisca seusai pemeriksaan.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa pelapornya bernama Deni dan menyatakan tidak mengenal orang tersebut.

Fransisca juga mempertanyakan kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif karena, menurutnya, ia hanya menyampaikan keresahan sebagai warga.

Fransisca membantah menjadi buzzer atau menerima bayaran untuk mengkritik pemerintah.

Ia menegaskan unggahannya merupakan kritik terhadap persoalan layanan listrik dan air yang dirasakan masyarakat Batam, bukan serangan pribadi terhadap pejabat tertentu.

Dua persoalan tersebut kini berjalan dalam konteks berbeda. Bareskrim mengusut dugaan kelalaian yang menyebabkan blackout, sementara polemik pemeriksaan terhadap Fransisca menyangkut unggahan warga setelah peristiwa tersebut.

Perkembangan kedua perkara masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang. (*)