Komisi Fatwa MUI Libatkan Akademisi hingga Pelaku Usaha soal Keharaman Vape

Journalist Independent
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (dok. MUI)

Journalist Independent.com, JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melibatkan akademisi hingga pelaku usaha dalam perumusan penetapan hukum dan pedoman keagamaan mengenai rokok elektrik atau vape, khususnya menyangkut maraknya penyalahgunaan komoditas tersebut untuk sarana peredaran narkotika dan psikotropika.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa penetapan fatwa tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan riil di lapangan.

Oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI merancang skema pembahasan yang komprehensif melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami substansi masalah, gambaran dampak, serta aspek hukum yang melingkupinya.

FGD Libatkan Ahli

Dia menjelaskan, langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para ahli.

“Kita hadirkan pihak dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli di bidang kesehatan, ahli di bidang kimia, akademisi, wakil rakyat dari DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape,” ujar Kiai Ni’am dikutip dari mui.or.id, Selasa (20/10/2026).

Tidak hanya itu, Komisi Fatwa MUI juga akan mendengarkan masukan langsung dari sektor bisnis. “Para pelaku usaha juga akan kita dengar perspektifnya. Pendekatan ini penting agar tercipta pandangan yang holistik, obyektif, dan adil sebelum MUI mengambil keputusan hukum keagamaan,” tambahnya.

Kiai Ni’am mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan internal kelembagaan pada Jumat (16/10/2026) malam melalui rapat pimpinan Komisi Fatwa untuk merumuskan tahapan kerja serta penyusunan metodologi kajian.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok, Jawa Barat ini menekankan bahwa pendekatan hukum Islam (usul fiqh) sangat memperhatikan dampak dari suatu perbuatan terhadap keselamatan jiwa dan ketertiban masyarakat (hifz an-nafs dan hifz al-aql).

Secara teologis, Komisi Fatwa MUI mengkaji persoalan ini dengan merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW: “La dharara wa la dhirar” yang berarti tidak boleh melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.

Selain itu, Alquran secara tegas melarang perbuatan yang mengarah pada kehancuran melalui firman-Nya: “Wa la tulqu bi-aydikum ila al-tahlukah” (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan).

Dia mengatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh vape, baik bagi kesehatan pengguna maupun dampaknya secara umum terhadap ketenteraman sosial, harus diukur secara rinci.

“Bagaimana dampaknya dicegah dan bagaimana instrumen hukum positif berbicara terkait masalah ini akan dikaji secara komprehensif untuk selanjutnya ditimbang dari kaidah keagamaan,” jelas Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Komisi Fatwa MUI berharap penetapan fatwa ini nantinya tidak hanya menjadi acuan hukum fikih, melainkan juga instrumen nyata dalam memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat (himayat al-ummah) serta mewujudkan kemaslahatan publik secara menyeluruh.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh tahapan kajian ini selesai, dan fatwanya dapat segera kita tetapkan sebagai panduan bersama,” kata Kiai Ni’am.

Kapori Ingatkan Masyarakat Bahaya Vape