Journalist Independent, JAKARTA — Polemik aturan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan desakan agar proses penyusunan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperiksa melalui jalur hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai dugaan manipulasi Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu mendapat penanganan serius untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran pidana.
Hudi berpendapat, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada perdebatan mengenai prosedur pembentukan peraturan.
Aparat penegak hukum, menurut dia, perlu menelusuri proses penyusunan hingga pengundangan ketentuan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.
“Menurut saya ini sudah diduga terjadi manipulasi terhadap peraturan tersebut, oleh karena itu perlu pertanggungjawaban secara pidana terhadap KPU, jelas ini merusak moral bangsa Indonesia,” kata Hudi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan itu merujuk pada ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Hudi menduga pasal yang dipersoalkan berpotensi menguntungkan calon tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hudi Soroti Proses Penyusunan PKPU
Hudi mempertanyakan proses pembentukan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan menduga pembahasannya tidak berlangsung secara terbuka bersama DPR maupun masyarakat.
Menurut Hudi, dugaan tidak adanya pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa.
Ia menilai proses penyusunan peraturan pemilu harus berjalan transparan karena ketentuannya berpengaruh langsung terhadap persyaratan pencalonan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
“Secara fakta peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU sehingga ini ada modus tertentu untuk membantu salah satu calon capres atau wapres tertentu, karena peraturan itu tidak pernah disampaikan dalam pendapat publik dan RDP di DPR karena hal itu penyelundupan pasal tersebut merupakan perbuatan tercela yang harus dipidanakan agar di lain hari tidak ada lagi komisioner KPU melakukan perbuatan tercela itu,” ujarnya.
Hudi meminta pihak berwenang memeriksa dokumen penyusunan peraturan, catatan pembahasan, serta rekaman rapat yang relevan untuk menguji dugaan tersebut.
Bukti-bukti itu penting untuk memastikan apakah ketentuan yang dipersoalkan memang masuk melalui prosedur yang sah atau terdapat penyimpangan sebagaimana dituduhkan.
Meski mendesak pertanggungjawaban pidana, penetapan adanya tindak pidana tetap membutuhkan dasar hukum dan bukti yang cukup.
Dugaan pelanggaran tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang atau lembaga sebelum proses pemeriksaan dan peradilan menentukan hal tersebut.
Pengusutan Diminta Tidak Berhenti pada KPU
Hudi menilai pemeriksaan juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyusunan maupun penerapan ketentuan tersebut.
Menurut dia, aparat tidak semestinya membatasi penelusuran hanya pada komisioner KPU apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang ikut berperan.
“Bisa melibatkan pihak lain, seperti Dikdasmen dan wapres juga telah menggunakan surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan yang bersangkutan diuntungkan dengan kejadian ini,” kata Hudi.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Hudi mengenai pihak-pihak yang menurutnya perlu diperiksa. Keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti, kewenangan, dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata dugaan atau posisi yang mereka miliki.
Ia juga meminta komisioner KPU memberikan penjelasan terbuka mengenai polemik tersebut. Hudi mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak menutup-nutupi informasi atau melindungi pihak tertentu apabila memang terdapat penyimpangan dalam proses penyusunan peraturan.
“Seyogyanya memang KPU harus jujur jangan menjadi ‘bemper’ otak dari penyelundupan ini kalau jadi bemper siap terima risiko sendiri,” tegasnya.
Menurut Hudi, transparansi menjadi penting untuk menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. Penjelasan yang didukung dokumen dan bukti dapat membantu publik memahami bagaimana pasal tersebut muncul, siapa yang menyusunnya, serta prosedur apa yang digunakan hingga ketentuan itu berlaku.
Mahfud MD Sebelumnya Juga Mendesak Proses Hukum
Polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 turut mendapat perhatian pakar hukum tata negara Mahfud MD. Ia sebelumnya meminta sembilan orang di lingkungan KPU yang menurutnya bertanggung jawab atas persoalan tersebut dibawa ke pengadilan.
Mahfud menyoroti dugaan bahwa pasal yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran tidak pernah dibahas dalam RDP Komisi II DPR. Ia menyebut keterangan mengenai tidak adanya pembahasan itu perlu menjadi perhatian dalam menelusuri proses penyusunan regulasi.
“Ini ya orang, oknum KPU kan, yang menyelundupkan pasal ini. Pasal yang tiba-tiba muncul pasal 18 ayat 3, yang itu kata DPR ndak pernah dibahas. Ada lima jam sidang DPR, ndak ada, ndak dibahas ini,” kata Mahfud dalam siniar di akun YouTube pribadinya.
Mahfud juga menyinggung akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pemeriksaan dokumen persyaratan calon. Ia mengklaim Bawaslu tidak memperoleh akses untuk memeriksa ijazah dalam proses yang dipersoalkan tersebut.
“Ketika, pembahasan, Bawaslu mau masuk ndak diberi akses. Untuk memeriksa ijazah-ijazah itu ndak diberi akses Ndak boleh masuk, gitu. Jelas KPU yang main,” sambungnya.
Mahfud meminta pihak-pihak yang dinilainya bertanggung jawab menghadapi proses hukum. Ia juga menyinggung sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya dapat dipertimbangkan dalam penanganan perkara itu.
Bukti dan Prosedur Hukum Menjadi Penentu
Desakan Hudi dan Mahfud memperlihatkan bahwa polemik aturan pencalonan Gibran tidak hanya menyangkut penafsiran persyaratan pendidikan, tetapi juga transparansi pembentukan regulasi pemilu. Persoalan utamanya ialah apakah proses penyusunan pasal telah mengikuti prosedur dan memiliki dasar hukum yang sesuai.
Rekaman RDP, dokumen rancangan peraturan, notulensi pembahasan, serta keterangan pihak yang terlibat dapat membantu mengurai perbedaan klaim mengenai proses tersebut.
Pemeriksaan juga perlu membedakan persoalan administratif atau prosedural dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi dan putusan pengadilan, tuduhan manipulasi maupun keterlibatan pihak tertentu harus tetap diperlakukan sebagai dugaan.
Proses hukum yang transparan dan berbasis bukti diperlukan agar pertanggungjawaban dapat ditentukan secara adil sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. (*)






