MK Nyatakan Berwenang, Sengketa Pencalonan Gibran Masuk Babak Baru

Journalist Independent
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan bagi pemeriksaan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Putusan itu menjadi bagian penting dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

“Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa.

MK Soroti Kondisi Khusus dalam Pemilu

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa MK dapat melakukan terobosan hukum ketika menemukan keadaan khusus atau spesifik dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut Saldi, kondisi tertentu dapat membuat prinsip dasar pemilu sebagaimana diatur dalam konstitusi tidak terpenuhi. Prinsip tersebut mencakup penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala.

“Pendirian demikian masih menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, baik dalam pemilu kepala daerah, anggota legislatif, maupun presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar MK dalam menyatakan kewenangannya menangani permohonan yang diajukan para pemohon.

Denny Indrayana dan 11 Pemohon Ajukan Sengketa

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Para pemohon mengajukan delapan petitum atau tuntutan kepada MK.

Dalam tuntutan pertama, mereka meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Selanjutnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai persyaratan yang bersifat wajib.

Mereka meminta syarat tersebut harus terpenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Tuntutan berikutnya berkaitan langsung dengan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana yang mereka persoalkan. Karena itu, mereka meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonan.

Mereka juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden sejak awal cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para pemohon meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dibatalkan.

Keputusan yang dipersoalkan mencakup penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut peserta Pemilu Presiden 2024, serta penetapan hasil pemilihan presiden. Dalam permohonan tersebut, para pemohon mencantumkan keputusan KPU dengan nomor 1632, 1644, 360, dan 504.

Pemohon Persoalkan Pelantikan Gibran

Tidak berhenti pada tahapan pencalonan dan hasil pemilu, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Mereka kemudian meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Petitum terakhir meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam berita negara.

Dengan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut, MK membuka tahap pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan para pemohon.

Sengketa ini selanjutnya akan menjadi perhatian karena menyentuh persoalan syarat pencalonan wakil presiden sekaligus hasil dan legitimasi proses Pemilu 2024. (*)