Utang BLBI Lunas, Pemerintah Gunakan Surplus BI Rp58 Triliun untuk Pelunasan

Utang BLBI Lunas, Pemerintah Gunakan Surplus BI Rp58 Triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan penjelasan mengenai pelunasan kewajiban surat utang penanganan krisis 1997โ€“1998 yang telah tuntas pada Agustus 2026.

JAKARTA โ€” Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis moneter 1997โ€“1998 telah lunas pada Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Suahasil menyampaikan informasi itu melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan. Ia menyebut pelunasan surat utang tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban negara yang muncul saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi pada 1997โ€“1998.

โ€œSekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97โ€“98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,โ€ kata Suahasil, dikutip di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Surplus BI Masuk ke Kas Negara

Menurut Suahasil, pemerintah menggunakan surplus BI yang berasal dari hasil audit buku 2025 untuk membayar kewajiban surat utang tersebut. Surplus itu kemudian disetorkan kepada Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Keuangan menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan sesuai peruntukannya, termasuk untuk penyelesaian kewajiban surat utang negara yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997โ€“1998.

โ€œPenggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97โ€“98,โ€ ujar Suahasil.

Dengan skema tersebut, pemerintah memanfaatkan penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tersisa dari penanganan krisis ekonomi hampir tiga dekade lalu.

Sebagian Obligasi Krisis Sudah Lunas

Pelunasan pada Agustus 2026 bukan kali pertama pemerintah menyelesaikan instrumen utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997โ€“1998.

Suahasil menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah melunasi sejumlah obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020. Obligasi tersebut merupakan bagian dari berbagai instrumen yang diterbitkan pemerintah saat menangani dampak krisis perbankan pada periode tersebut.

โ€œAda beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997โ€“1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,โ€ kata Suahasil.

Penyelesaian kewajiban pada Agustus 2026 melengkapi rangkaian pelunasan surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis 1997โ€“1998. Dengan demikian, kewajiban yang dimaksud Suahasil dalam pernyataannya telah diselesaikan menggunakan sumber penerimaan negara yang berasal dari surplus BI. (*)