Menkeu Suahasil Pastikan Restitusi Pajak Tetap Dikembalikan, Ini Syaratnya

Menteri Keuangan Suahasil Nazara

JAKARTA โ€” Pemerintah memastikan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tetap dikembalikan kepada wajib pajak sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan perpajakan terpenuhi.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan hak wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak. Proses restitusi akan dilakukan apabila kelebihan pembayaran tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

โ€œManajemen restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku. Teman-teman di Ditjen Pajak menjalankan sesuai ketentuan,โ€ kata Suahasil, dikutip Minggu (20/9/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pengembalian pajak tetap berjalan, meski pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa proses restitusi dilakukan secara lebih selektif dan terukur.

Selektivitas tersebut mempertimbangkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta kelengkapan persyaratan dan dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan restitusi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut memastikan tidak ada kebijakan pemerintah untuk menahan restitusi pajak.

Bimo juga membantah adanya kebijakan yang mengubah hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi surat utang atau obligasi.

Menurut dia, restitusi tetap akan diproses selama wajib pajak mampu menunjukkan bukti yang valid mengenai adanya kelebihan pembayaran pajak.

โ€œSepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan,โ€ kata Bimo.

Dengan demikian, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap bergantung pada pembuktian dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.

Wajib pajak yang dapat membuktikan kelebihan pembayaran melalui dokumen dan transaksi yang sah tetap memiliki hak untuk memperoleh restitusi tersebut. (bas)