NEWS  

Sekda Lampung Tengah Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi 387 Honorer Fiktif

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adi Wantra
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adi Wantra

BANDAR LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adi Wantra. Penyidik menahan Welly setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Kasus tersebut terjadi ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Penyidik memperkirakan perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.

Welly Ditahan Selama 20 Hari

Polda Lampung menahan Welly sejak Jumat (18/9/2026) petang. Sebelum masuk tahanan, Welly menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam di Unit IV Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung.

Usai pemeriksaan, Welly keluar dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor Polda Lampung”. Petugas kemudian membawa dia menuju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Lampung.

“Seusai dilakukan pemeriksaan, saudara W langsung dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendri Dunand.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan Welly sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif tersebut.

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan

Penahanan terhadap Welly dilakukan setelah penyidik mencatat tersangka tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Polisi menyebut penahanan tersebut bertujuan memperlancar proses penyidikan sekaligus mempercepat penyelesaian berkas perkara.

“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” ujar Donny.

Welly akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan perekrutan 387 tenaga honorer yang disebut fiktif saat Welly masih memimpin BKPSDM Kota Metro.

Pengacara Siapkan Langkah Hukum

Kuasa hukum Welly, Bagus Satrio Wicaksono, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, tim penasihat hukum akan mempelajari perkara tersebut dan menyiapkan langkah yang dinilai dapat memberikan perlindungan hukum bagi kliennya.

“Kita akan mencoba juga hal-hal yang nanti bisa meringankan ataupun menguntungkan bagi klien kami untuk melaksanakan upaya yang lainnya,” kata Bagus.