Nusron Wahid Tinggalkan Golkar di Tengah Kasus KPK ATR/BPN

Nusron Wahid

JAKARTA โ€” Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Pengunduran diri tersebut ternyata telah diajukan sejak beberapa bulan lalu, sebelum mencuatnya kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KNusron Wahid Tinggalkan Golkar di Tengah Kasus KPK ATR/BPNPK).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Nusron telah menyampaikan permohonan pengunduran diri dari struktur kepengurusan partai.

“Saudara Nusron memang sudah mengajukan pengunduran diri dari Kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Doli belum mengungkap alasan Nusron memilih meninggalkan struktur kepengurusan Partai Golkar.

Dalam kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024โ€“2029, Nusron tercatat menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian.

Kabar pengunduran diri Nusron mencuat ketika KPK tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein berdasarkan keterangan dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

KPK juga masih mendalami dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak yang memberikan uang tersebut masih didalami.

Meski namanya muncul dalam perkembangan penyidikan, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK juga belum memastikan apakah Nusron akan dipanggil untuk diperiksa. Pemanggilan terhadap pihak-pihak lain masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan menyatakan akan mengikuti serta membantu proses penyidikan tersebut.

Dengan demikian, pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Partai Golkar yang diajukan beberapa bulan lalu merupakan fakta yang terpisah dari proses hukum KPK yang saat ini masih berlangsung. (bun)