Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Murid Hanya Boleh Pakai untuk Belajar

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin

JAKARTA โ€” Kementerian Agama (Kemenag) membatasi penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Aturan ini berlaku bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan untuk menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, serta kondusif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Kemenag menetapkan surat edaran itu pada 31 Agustus 2026.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag. Cakupannya antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis.

Gawai Boleh Digunakan untuk Pembelajaran

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi. Kemenag justru ingin mendorong penggunaan gawai secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

โ€œKita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,โ€ ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Pengecualian berlaku ketika guru memberikan instruksi langsung untuk kegiatan pembelajaran.

Murid juga dapat menggunakan gawai sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaan dalam kondisi darurat diperbolehkan setelah mendapat izin guru atau wali kelas.

Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak boleh menggunakan gawai selama proses belajar mengajar apabila aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Sekolah Bisa Sediakan Loker Gawai

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.

Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran. Perangkat tersebut kemudian dikembalikan saat murid pulang dalam keadaan mati atau menggunakan mode pesawat.

Kemenag juga meminta sekolah menyediakan kanal komunikasi resmi untuk kebutuhan mendesak antara orangtua dan pihak sekolah.

Setiap satuan pendidikan wajib memasukkan aturan penggunaan gawai ke dalam tata tertib. Sanksi bagi pelanggaran harus bersifat edukatif dan proporsional serta tidak boleh mengandung unsur kekerasan.

Konten Pornografi hingga Judi Dilarang

Kemenag juga memperketat penggunaan ruang digital di lingkungan satuan pendidikan. Murid, guru, dan tenaga kependidikan dilarang mengakses, menyimpan, maupun menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

โ€œSekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,โ€ kata Kamaruddin.

Aturan tersebut juga melarang pengambilan, penyimpanan, atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi maupun martabat orang lain tanpa izin.

Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

Orangtua Diminta Batasi Gawai di Rumah

Pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku di sekolah. Kemenag juga mendorong orangtua atau wali menerapkan kebiasaan digital yang sehat di rumah.

Dalam SE tersebut, orangtua diarahkan membatasi penggunaan gawai paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orangtua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control. Pengaturan itu mencakup pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, hingga pengaturan waktu layar.

Kemenag juga mengarahkan anak menggunakan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

โ€œPembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orangtua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,โ€ ujar Kamaruddin.

Keluarga didorong menyediakan kegiatan tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama komunitas.

Pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya melibatkan berbagai unsur, mulai dari Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, hingga unsur masyarakat lainnya.