KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN
Penyidik KPK membawa barang bukti setelah menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026).

JAKARTA โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Lampri pada Jumat (18/9/2026). KPK kini menganalisis barang bukti tersebut untuk mendalami perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti elektronik yang diamankan memberikan petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

โ€œDalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,โ€ ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Temuan itu masih akan ditelaah penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendalami peran Lampri sebagai salah satu tersangka.

Penggeledahan berlangsung hingga malam

Penyidik KPK menggeledah rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin sejak Jumat sore. Proses penggeledahan berlangsung hingga malam hari.

Sebelum mendatangi rumah Lampri, penyidik lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari penggeledahan di kantor perusahaan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Budi menyebut barang bukti itu antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.

โ€œBeberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,โ€ jelas Budi.

KPK sebelumnya geledah tiga ruangan Dirjen

Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan penyidik di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Saat itu, KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal yang berkaitan dengan perkara. Ruangan tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan kementerian tersebut. Budi mengatakan penyidik menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Mereka adalah Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Perkara tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK sita Rp106,3 miliar

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas sejumlah mata uang dan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Kini penyidik masih menelusuri rangkaian transaksi dan hubungan para pihak dalam perkara tersebut. Temuan dokumen serta barang bukti elektronik dari rumah Lampri dan kantor Summarecon menjadi bagian dari proses KPK untuk memperjelas konstruksi dugaan suap pengurusan HGB di Bogor.

KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan pengelolaan jabatan di lingkungan ATR/BPN. (*)