KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk rumah Dirjen Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

JAKARTA โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik KPK menemukan petunjuk tersebut dari sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang mereka sita saat penggeledahan pada Jumat (18/9/2026). Temuan itu kini menjadi bagian dari bahan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih akan menelaah barang bukti yang mereka amankan untuk mendalami peran Lampri dalam perkara tersebut.

โ€œDalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,โ€ kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

KPK dalami peran Lampri

Budi mengatakan penyidik akan menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan. Analisis tersebut bertujuan memperjelas keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK juga menggunakan temuan tersebut untuk mendalami peran Lampri sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik, kata Budi, juga berupaya menyusun konstruksi perkara secara utuh dari berbagai bukti yang telah dikumpulkan.

โ€œUntuk mengetahui konstruksi utuh kasus tersebut,โ€ ujar Budi.

Temuan petunjuk dugaan aliran uang itu muncul setelah rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

Berawal dari OTT di Jabodetabek

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

KPK menyebut empat nama terakhir diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penggeledahan berlanjut ke kantor dan rumah

Rangkaian penggeledahan kemudian berlanjut. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik juga menggeledah ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sehari kemudian, pada 18 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri di Bekasi.

Dari penggeledahan rumah Lampri itulah penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara ATR/BPN.

KPK kini masih menganalisis barang bukti tersebut untuk memperjelas rangkaian transaksi, keterkaitan para pihak, serta konstruksi dugaan korupsi yang sedang mereka selidiki. (*)