JAKARTA โ Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 11 kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan pada Kamis (17/9/2026). Kejagung mengamankan seluruh kendaraan tersebut untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penyitaan tersebut.
โPenyitaan dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung,โ ujar Anang kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
11 kendaraan disita penyidik
Sebanyak 11 kendaraan masuk dalam daftar barang bukti yang disita penyidik dari PT PSMI. Kendaraan tersebut terdiri dari mobil penumpang hingga kendaraan operasional.
Berikut rinciannya:
- 1 unit Honda CR-V RM3
- 1 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
- 1 unit Toyota Innova Zenix
- 1 unit Honda CR-V RS58
- 1 unit Toyota Kijang Innova 2.0 V
- 1 unit Honda CR-V RM3
- 1 unit Toyota Alphard 2.5
- 1 unit Toyota Kijang Innova G
- 1 unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
- 1 unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
- 1 unit Mitsubishi Xpander warna merah
Anang mengatakan tim penyidik telah mengamankan seluruh kendaraan tersebut. Penyidik menyita kendaraan untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara yang tengah mereka tangani.
โSeluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani,โ katanya.
Kejagung ambil alih perkara dari Kejati Lampung
Penyitaan 11 kendaraan tersebut berlangsung setelah Kejagung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pihaknya mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan milik PT Inhutani V oleh PT PSMI untuk kegiatan perkebunan. Penyidik menduga perusahaan tersebut menggunakan kawasan tersebut untuk penanaman tebu.
Menurut Saiful, penggunaan lahan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
โPT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,โ tuturnya.
Kerugian negara belum diungkap
Kejagung hingga kini belum mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Penyidik masih menangani proses penyidikan, termasuk mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Penyitaan 11 kendaraan menjadi salah satu langkah penyidik dalam melengkapi pembuktian dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung. (*)






