IJTI Sulselbar Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis

IJTI Sulselbar.
Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi (foto: dok IJTI Pengda Sulselbar)

MAKASSAR โ€” Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulselbar mendesak Polres Pasangkayu mengusut dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Sulawesi Barat (Sulbar), Taufan, yang disebut terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.

IJTI Sulselbar meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas. Proses hukum juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mendasarkan setiap langkah pada fakta dan alat bukti.

Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, menegaskan bahwa wartawan tidak memiliki kekebalan terhadap hukum maupun kewajiban etik. Karena itu, jurnalis tetap harus bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Namun, Sardi menilai pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan memiliki jalur penyelesaian melalui mekanisme pers. Keberatan tersebut, kata dia, tidak semestinya berujung pada kekerasan terhadap jurnalis.

โ€œKami tidak mengatakan bahwa wartawan kebal dari hukum maupun dari kewajiban etik. Wartawan harus bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Tetapi apabila ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, maka tersedia mekanisme pers untuk menyelesaikannya. Kekerasan tidak boleh menjadi jalan keluar,โ€ tegas Sardi.

IJTI Minta Penyidik Pertimbangkan UU Pers

IJTI Sulselbar juga meminta penyidik Polres Pasangkayu melihat perkara tersebut secara utuh. Polisi diminta mempertimbangkan konteks kegiatan jurnalistik yang melatarbelakangi peristiwa, selain memeriksa dugaan tindak kekerasan yang terjadi.

IJTI merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, IJTI Sulselbar meminta penyidik mengkaji ketentuan tersebut apabila hasil penyelidikan dan alat bukti menunjukkan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

โ€œKami meminta penyidik tidak melihat perkara ini semata-mata sebagai dugaan tindak kekerasan biasa. Jika ditemukan fakta bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, maka ketentuan dalam Undang-Undang Pers harus menjadi bagian yang dikaji oleh penyidik sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada,โ€ ujar Sardi.

IJTI Sulselbar juga mendorong kepolisian berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila penyidik membutuhkan keterangan atau pendapat ahli pers untuk menentukan konteks kegiatan jurnalistik dalam perkara tersebut.

Dugaan Kekerasan Tetap Diproses Sesuai Hukum

Selain menyoroti aspek kemerdekaan pers, IJTI Sulselbar meminta polisi memproses dugaan kekerasan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku apabila penyidik menemukan unsur pidana.

IJTI menyebut dugaan penganiayaan dapat dikaji berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapannya tetap harus mempertimbangkan bentuk perbuatan serta akibat yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk mengungkap perkara, penyidik juga perlu mengamankan dan memeriksa seluruh alat bukti yang relevan. Bukti tersebut antara lain rekaman CCTV, video atau audio, keterangan saksi, bukti komunikasi sebelum dan sesudah kejadian, bukti penugasan jurnalistik, serta dokumen atau bukti medis korban.

IJTI menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana umum maupun UU Pers harus berdasarkan fakta dan terpenuhinya unsur masing-masing pasal.

Sengketa Pemberitaan Punya Jalur Penyelesaian

IJTI Sulselbar mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap pemberitaan memiliki sejumlah mekanisme penyelesaian dalam sistem pers. Mekanisme itu antara lain hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Pada saat yang sama, wartawan dan perusahaan pers tetap wajib menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Sardi mengatakan kedua persoalan tersebut perlu ditempatkan pada jalur penyelesaian masing-masing. Jika sebuah pemberitaan terbukti memiliki kesalahan jurnalistik, koreksi dan pertanggungjawaban tetap harus dilakukan. Namun, penyelesaian atas kesalahan jurnalistik tidak semestinya menggunakan kekerasan.

โ€œKemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas melakukan kesalahan. Jika ada kesalahan jurnalistik, koreksi harus dilakukan dan wartawan atau perusahaan pers harus bertanggung jawab. Tetapi kesalahan jurnalistik, apabila memang terbukti, tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Dua persoalan ini harus ditempatkan pada jalur penyelesaian yang berbeda,โ€ pungkas Sardi. (*)