JAKARTA — Kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi dengan estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (7/9/2026). Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam aktivitas transaksi perusahaan sepanjang 2008 hingga 2025.
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, DP Macau Marketing International Ltd. Selain transaksi ekspor, penyidik juga menelusuri penjualan lokal perusahaan kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam prosesnya, PT TPL diduga melakukan under invoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Penyidik menduga cara tersebut dilakukan dengan memanipulasi kode HS atau Harmonized System yang digunakan untuk mengidentifikasi karakteristik dan jenis barang dalam kegiatan perdagangan.
Menurut Saiful, produk yang sebenarnya dikirim merupakan dissolving pulp (DP). Namun, dalam dokumen transaksi produk tersebut diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” ungkap Saiful.
Penyidik juga menduga terdapat persoalan dalam pelaporan perpajakan perusahaan. PT TPL disebut tidak menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan sebagaimana mestinya kepada kantor pelayanan pajak.
Menurut Kejagung, kondisi tersebut membuat kewajaran harga dalam transaksi perusahaan tidak dapat diperiksa secara semestinya.
“Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya,” kata Saiful.
Dugaan perkara kemudian berkembang pada pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pajak. Kejagung menduga terdapat kerja sama antara pihak PT TPL dan oknum pejabat yang berwenang agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program yang semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan perbandingan harga atas transaksi tersebut,” ungkap Saiful.
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka. BP merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR menangani pemeriksaan tahun pajak 2024.
Keduanya diduga mengabaikan prosedur pemeriksaan untuk menutupi manipulasi transaksi yang dilakukan perusahaan. Penyidik juga menduga terdapat pemberian uang dari pihak PT TPL kepada kedua petugas tersebut.
“Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak,” tutur Saiful dalam konferensi pers pada 12 Agustus 2026.
Besaran uang yang diduga diterima kedua tersangka belum diungkapkan Kejagung. Penyidik masih mendalami nilai pemberian tersebut dan menyebut rinciannya akan terungkap dalam proses hukum berikutnya.
Sementara itu, terkait kerugian negara, Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil estimasi sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, estimasi kerugiannya sekitar Rp2 triliun,” tegas Saiful.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga telah disita setelah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri.
Meski PT TPL kini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Ini kami masih berjalan. Percayalah, nanti akan kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya,” pungkas Saiful.
Atas perkara tersebut, PT TPL disangka melanggar ketentuan dalam Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menambah babak baru dalam penyidikan dugaan manipulasi transaksi dan perpajakan tersebut. Kejagung masih mendalami rangkaian transaksi, dugaan aliran uang, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)






