JAKARTA — Aktivitas belajar di sekolah-sekolah Jakarta berubah menjadi pembelajaran jarak jauh mulai Senin, 7 September 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan tersebut setelah abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau dilaporkan mencapai sejumlah wilayah di Ibu Kota.
Kebijakan PJJ berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga SD, SMP, SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menyebut kebijakan itu diberlakukan mulai 7 September 2026 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak abu vulkanik, terutama bagi anak-anak yang dinilai termasuk kelompok rentan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026 sampai pemberitahuan berikutnya,” demikian keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta yang disampaikan melalui akun Instagram resminya, Minggu (6/9).
Pemprov DKI menegaskan aspek kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut. Paparan abu vulkanik menjadi perhatian karena dapat mengganggu kualitas udara dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan apabila terhirup.
“Kesehatan anak menjadi prioritas kami, karena mereka termasuk dalam golongan rentan,” tulis akun resmi Pemprov DKI Jakarta.
Di tengah kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat tetap tenang sekaligus meningkatkan kewaspadaan. Gunung Anak Krakatau masih berada pada status Level III atau Siaga.
Pramono mengimbau warga memperhatikan kondisi lingkungan masing-masing, khususnya apabila abu vulkanik mulai terlihat atau dirasakan di wilayah tempat tinggal mereka.
Sejumlah langkah pencegahan juga disarankan untuk mengurangi paparan abu vulkanik. Warga diminta menggunakan masker ketika harus beraktivitas, menutup pintu dan jendela, serta memastikan sumber udara dari luar tidak langsung masuk ke dalam rumah.
Aktivitas di luar ruangan juga dianjurkan untuk dibatasi, terutama ketika kondisi udara mulai terdampak abu vulkanik.
Penerapan PJJ menjadi salah satu langkah yang dipilih Pemprov DKI untuk menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus mengurangi paparan terhadap peserta didik. Sekolah akan menjalankan proses pembelajaran dari jarak jauh hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah. (*)






