News  

Toko Berjalan Obat Keras Dibongkar di Bekasi, Ribuan Pil Disita Polisi

Terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti obat keras dari mobil yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran di Kota Bekasi.

BEKASI โ€” Sebuah mobil Honda Mobilio yang terparkir di kawasan apartemen di Kota Bekasi ternyata bukan sekadar kendaraan. Polisi menemukan ribuan butir obat keras di dalamnya yang diduga diedarkan secara berpindah-pindah dengan modus “toko berjalan”.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial A alias R dan menyita sebanyak 2.451 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Jumlah keseluruhan obat ilegal yang diamankan sebanyak 2.451 butir,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat.

Hingga pada Selasa (1/9) sore, polisi menemukan sebuah mobil Honda Mobilio warna putih yang terparkir di area parkiran apartemen. Di dalam kendaraan tersebut terdapat seseorang yang gerak-geriknya dicurigai petugas.

Saat melakukan observasi, polisi melihat aktivitas yang menguatkan dugaan adanya transaksi obat-obatan.

“Pelaku saat itu terpantau sedang menjual/mengedarkan obat-obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di parkiran apartemen,” ungkap Putu.

Petugas kemudian menangkap A alias R. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa obat-obatan tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial JAL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Polisi menemukan 137 butir tablet dalam kemasan warna silver dengan garis hijau dan hologram AG, serta 154 butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl.

Petugas juga menyita 40 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi empat pil warna kuning. Total pil warna kuning tersebut mencapai 160 butir.

Selain itu, terdapat 200 tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau berhologram AG, dengan masing-masing kemasan berisi 100 butir sebagaimana keterangan kepolisian.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan uang tunai Rp160 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan, dua unit ponsel sebagai alat komunikasi, serta satu unit Honda Mobilio bernomor polisi B-2099-UFK lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras yang diedarkan secara mobile. Penyidik juga memburu JAL yang disebut tersangka sebagai pihak yang memasok obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, A alias R dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan polisi terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Bekasi, sementara pengejaran terhadap pihak yang diduga memasok barang tersebut masih dilakukan. (*)

 

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis