JAKARTA โ Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus bergulir. Hingga September 2026, Polri menyebut telah menetapkan atau menangani sebanyak 112 orang sebagai tersangka atau terduga terkait perkara karhutla.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan kasus sejak Januari hingga September 2026. Kasusnya tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi daerah dengan titik rawan kebakaran.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil pengusutan yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai daerah.
“Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga,” kata Pipit di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).
Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka paling banyak dengan 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah, masing-masing dengan 20 tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan dengan dua tersangka.
Di sisi lain, proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut masih berjalan. Pipit menyebut terdapat 55 laporan yang masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 77 laporan telah masuk proses penyidikan.
Untuk perkara yang telah dinyatakan lengkap atau memasuki tahap dua, terdapat 17 laporan di Polda Riau dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan.
“Tahap dua atau lengkap (P-21) ada 17 laporan di Polda Riau dan 1 laporan di Polda Sumsel,” jelasnya.
Polri juga menemukan pola yang digunakan dalam sejumlah kasus tersebut. Para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Sebagian besar lahan yang menjadi objek perkara disebut berstatus milik perorangan.
Menurut Pipit, pembakaran dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dilakukan secara langsung untuk membuka lahan, sementara sebagian lainnya terjadi akibat penggunaan api untuk aktivitas tertentu yang kemudian tidak terkendali.
“Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” ujar Pipit.
Ia menambahkan, perkara yang dilaporkan dalam perkembangan penanganan karhutla tersebut berkaitan dengan perorangan.
“Update yang kami laporkan hari ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan,” sambungnya.
Penanganan perkara karhutla masih berlanjut di masing-masing wilayah hukum. Polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang masuk, termasuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. (*)






