Penjual Cilung Cabuli Siswi SD, Polisi Temukan Dua Korban

Ilustrasi Pencabulan

CIREBON โ€” Seorang pria berusia 60 tahun yang sehari-hari berjualan jajanan anak ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) saat korban membeli jajanan yang dijualnya.

Pria yang dikenal sebagai penjual cilung atau aci gulung tersebut diamankan polisi di sekitar lingkungan sekolah pada Rabu (2/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi.

Penangkapan pelaku sempat direkam dan videonya beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah warga tampak meluapkan kemarahan terhadap pria tersebut sebelum akhirnya petugas membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Ia diduga meraba bagian sensitif seorang siswi ketika korban sedang membeli jajanan dagangannya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan terdapat dua siswi yang diduga menjadi korban. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, salah satu dugaan kejadian bahkan disebut terjadi sekitar dua tahun sebelumnya.

“Korbannya ada dua orang. Jadi 2 tahun sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada korban lain. Mungkin ada korban lain dan ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban diduga berteriak dan berlari untuk meminta pertolongan kepada guru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar sekolah.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian.

Penyidik kini masih memeriksa keterangan saksi maupun tersangka. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh sekaligus memastikan ada atau tidaknya korban lain.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 415 terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Cirebon Kota masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut dan memastikan seluruh dugaan korban mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis