JAKARTA โ Penyidikan kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, terus berkembang. Polda Metro Jaya kini menetapkan 49 orang sebagai tersangka dari 322 orang yang diamankan pada Kamis (27/8).
Jumlah tersebut bertambah dari penetapan sebelumnya yang mencatat 45 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari 49 tersangka tersebut, sebanyak 44 orang merupakan dewasa dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sementara lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).
“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penetapan 49 tersangka tersebut merupakan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru yang dilakukan penyidik terhadap orang-orang yang diamankan setelah kerusuhan.
Dari total 322 orang yang sempat diamankan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi.
Budi juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Menurut dia, keterangan tersebut merupakan bagian dari uraian peran tersangka dalam perkara yang ditangani, bukan tambahan jumlah tersangka di luar angka resmi.
Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan penyidikan adalah 49 tersangka dari 322 orang yang diamankan dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin sebelumnya mengatakan penyidik memetakan orang-orang yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan peran mereka.
Klaster pertama terdiri atas kelompok anak di bawah umur yang jumlahnya mencapai 153 orang. Mereka diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.
Kelompok tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, dan 64 anak berusia 17 tahun. Terdapat pula 10 orang yang disebut berusia 18 tahun, dengan tiga di antaranya perempuan.
Klaster kedua terdiri atas 91 orang dewasa yang masuk kategori perusuh biasa.
Kemudian klaster ketiga mencakup 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi. Dari kelompok tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahap sebelumnya.
Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik menyebut terdapat klaster kelima yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana serta klaster keenam yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai rangkaian kerusuhan sekaligus memastikan peran setiap orang yang terlibat. (*)






