JAKARTA — Jalur penerbangan internasional kembali menjadi pintu yang coba dimanfaatkan jaringan penyelundupan emas. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 32 kasus upaya penyelundupan emas ilegal berhasil digagalkan.
Nilai keekonomian emas yang diamankan dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp846,94 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, jumlah penindakan itu melonjak tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian Rp846,94 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu Bea Cukai hanya menggagalkan sekitar empat kasus penyelundupan emas.
Penindakan terbaru terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (13/8/2026).
Petugas menggagalkan upaya membawa keluar negeri emas batangan atau cast bar yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan. Dari operasi tersebut, sebanyak 22,317 kilogram emas diamankan.
Penindakan itu menambah daftar pengungkapan kasus serupa dalam beberapa hari terakhir.
Pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas. Total barang yang diamankan mencapai 23,793 kilogram, dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.
Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada barang bukti.
Pendalaman yang dilakukan Bea Cukai menemukan dugaan keterlibatan petugas bandara dalam jaringan penyelundupan emas tersebut. Temuan itu kini menjadi bagian dari penelusuran untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik praktik ilegal tersebut.
Djaka menegaskan, pihaknya akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap lalu lintas barang di bandara juga akan diperketat. Bea Cukai akan mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan secara selektif, hingga memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan di bandara.
Menurut Djaka, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara melalui aktivitas ekspor ilegal.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa akan terus dilakukan agar setiap kegiatan ekspor maupun pembawaan barang ke luar negeri dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai aturan.
“Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Lonjakan pengungkapan dari empat kasus menjadi 32 kasus dalam periode yang sama menunjukkan bahwa praktik penyelundupan emas menjadi perhatian serius aparat kepabeanan. Di tengah nilai barang yang mencapai ratusan miliar rupiah, pengawasan tidak hanya menyasar pelaku yang membawa barang, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan yang bekerja dari balik layar. (*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi





