SULSEL, — Dirlantas Polda Sulsel. KBP. Pria Budi S. Ik, MH, melarang keras penggunaan Mobil Pick Up untuk dijadikan transportasi umum, pengangkut orang selain barang, 31 Juli 2026.
”Tidak sesuai peruntukannya, mobil Pick Up hanya untuk memuat barang dengan batas tertentu, “tegas KBP. Pria Budi S. Ik, MH, kepada Journalist Independent. Com.
Sesuai dengan UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran Mobil Pick Up memuat manusia akan dikenakan sanksi tilang dengan sanksi tegas penyitaan kendaraan.
”Sesuai dengan UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 apabila Mobil Pick Up didapati memuat orang atau manusia maka akan dikenakan sanksi berupa tilang, apabila sang supir tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maka tentunya kendaraan akan disita sampai pemilik kendaraan datang menunjukkan STNK atau bukti kepemilikan, “lanjutnya.
Diketahui bahwa disebagian wilayah di Sulawesi Selatan mobil Pick Up digunakan sebagai transportasi umum untuk kebutuhan warga, terutama diwilayah pelosok dan waktu tertentu.
”Biasa pake mobil Pick Up ji pak, atau mobil Truck kalau waktu panen, karena banyak na muat orang, “ucap Ola, salah seorang warga di Kabupaten Enrekang.
Olehnya itu Dirlantas Polda Sulsel menghimbau masyarakat untuk selalu mendisiplinkan diri dengan tidak melakukan pelanggaran dalam berlalulintas untuk menghindari hal-hal yang tidak diingikan dalam hal ini Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas).
”Tabe, untuk seluruh warga masyarakat Sulawesi-Selatan untuk selalu mendisiplinkan diri sebelum berkendara, tertib lalulintas agat terhindara dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal ini Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas), “tutup KBP. Pria Budi S. Ik, MH.
Wartawan: Ukhie, Editor: Ardyan






