SULSEL, — Oknum Sales Mitsubishi Bosowa Makassar bernama Armin diduga membanderol harga Surat Registrasi Uji Type (SRUT) seharga Rp.2.500.000,–(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dimana harga tersebut membengkak 2x lipat dari PNBP dan aturan yang ada, 02 Agustus 2023.
“2 Juta 5 ratus pak disuruh bayar, makanya sampai ini hari STNK sama Plat mobil dia tahan, nda ada jalan lain harus bayar segitu, “ungkap Alfian kepada Journalist Independent. Com.
Diketahui bahwa sesuai PNBP tarif SRUT hanya berkisar dari 100 ribu hingga 500 ribu rupiah. Dan tidak ada kewenangan dari seorang sales untuk menahan surat kendaraan dari customer dikarenakan hal tersebut dinilai melanggar UU perlindungan konsumen.
“Klo yang saya tau pak, harganya itu 100 ribu untuk motor, mobil 500 ribu, selama setahun ini kendaraan beroperasi nda ada STNK sama Plat. Sudah menunggak juga pajaknya karena nda bisaki bayar pajak, “tambah Alfian.
Menurut Armin, delaer Mitsubishi bukan merupakan penyedia SRUT akan tetapi disiapkan oleh Karoseri, sedangkan Customer atas nama Alfian melakukan pemesanan sendiri dan kendaraannya tidak masuk spek Dishub yang sudah ditentukan.
“Betul, karena Mitsubishi bukan penyedia SRUT tapi Karoseri yang menyediakan sedangkan Alfian pesan sendiri Karoserinya dan itu tidak masuk Spek Dishub yang sudah ditentukan, “jawab Armin, Sales Mitsubishi.
Hal ini tentunya menjadi acuan bagi Aparat Penegah Hukum untuk melakukan penindakan dikarenakan hal tersebut diduga telah masuk ranah Pungutan Liar (Pungli).