Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan III Saksi Ahli Sidang Perkara Korupsi PDAM

Journalist Independent

SULSEL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Senin (26/6/2023). Perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, bersama Irawan Abadi itu disebut berkaitan dengan kerugian negara lebih dari Rp20,3 miliar.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 10.30 Wita. Jaksa menghadirkan para ahli untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan terhadap Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dalam perkara penggunaan dana perusahaan daerah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan tiga orang ahli yang dihadirkan berasal dari bidang ekonomi, pemerintahan, dan hukum. Keterangan mereka diharapkan membantu majelis hakim menilai perkara berdasarkan keahlian masing-masing.

“Tiga orang saksi ahli yang turut dihadikan yaitu, Prof. Arifuddin SE, Msi, (Dosen Fakulta Ekobis Unhas), Riris Prasetyo (PNS Depdagri) dan Prof. Dr. Juajir Sumardi SH. MH, (Dosen Fakultas Hukum Unhad), ketiganya guna membuktikan dakwaan terhadap Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, “kata Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel kepada Jounalist Independent. Com.

Pemeriksaan saksi ahli menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan pidana. Melalui keterangan para ahli, jaksa dapat menjelaskan aspek tertentu yang berkaitan dengan dakwaan, sementara majelis hakim akan menilai relevansi dan kekuatan keterangan tersebut bersama alat bukti lainnya.

Dana Tantiem dan Bonus Produksi Jadi Pokok Perkara

Dalam perkara ini, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana PDAM Kota Makassar. Penggunaan dana yang dipersoalkan meliputi pembayaran tantiem serta bonus atau jasa produksi untuk periode 2017 hingga 2019.

Baca Juga  Amran Geram! Impor Pangan Ilegal Rugikan 115 Juta Petani

Selain itu, dakwaan juga mencakup pembayaran premi asuransi dwiguna yang berkaitan dengan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk periode 2016 hingga 2019. Jaksa menduga penggunaan dana tersebut bertentangan dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan primair yang disebutkan dalam keterangan Kejati Sulsel, jaksa merujuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Soetarmi menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa berkaitan dengan pembayaran tantiem, bonus atau jasa produksi, serta premi asuransi dwiguna yang bersumber dari dana PDAM Kota Makassar.

“Keduanya didakwa telah melanggar UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi, dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem Bonus/jada produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wawali tahun 2016-2019, “lanjutnya.

Pembayaran tantiem dan bonus produksi pada dasarnya berkaitan dengan pemberian imbalan atau penghargaan dalam konteks pengelolaan perusahaan. Namun, dalam perkara ini, persoalan hukumnya terletak pada dugaan penyimpangan penggunaan dana perusahaan daerah sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan jaksa.

Sementara itu, premi asuransi dwiguna yang menjadi bagian dari perkara juga perlu diperiksa berdasarkan dasar pembayaran, penerima manfaat, serta ketentuan yang berlaku. Keterangan ahli dapat membantu menjelaskan aspek teknis tersebut, tetapi penilaian akhir terhadap unsur pidana tetap berada pada majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp20,3 Miliar

Kejati Sulsel menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp20.318.611.975,60. Angka itu setara dengan sekitar Rp20,32 miliar dan menjadi salah satu aspek penting yang dibahas dalam proses pembuktian perkara.

Baca Juga  Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dana PDAM untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi selama 2017–2019 serta premi asuransi dwiguna untuk periode 2016–2019. Jaksa perlu menguraikan hubungan antara transaksi yang dipersoalkan, ketentuan hukum yang didakwakan, dan kerugian keuangan negara dalam persidangan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembuktian kerugian negara menjadi salah satu unsur yang dapat diperiksa melalui dokumen transaksi, laporan keuangan, hasil audit, serta keterangan pihak yang memiliki kompetensi di bidang terkait. Seluruh bukti tersebut harus diuji dalam persidangan agar majelis hakim memperoleh dasar yang cukup untuk mengambil keputusan.

Soetarmi kembali menegaskan nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut sekaligus menyampaikan bahwa majelis hakim menunda persidangan hingga pekan berikutnya.

“Kerugian negara mencapai 20 Milyar lebih, setelah pemeriksaan saksi-saksi, sidang ditunda oleh Majelis Hakim hingga Senin 03 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti ahli, “tutup Soetarmi.

Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Ahli

Setelah agenda persidangan pada 26 Juni 2023, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 3 Juli 2023, dengan agenda pemeriksaan alat bukti ahli, sebagaimana disampaikan Kejati Sulsel.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses untuk menguji dakwaan jaksa terhadap kedua terdakwa. Keterangan ahli dapat memberikan penjelasan berdasarkan bidang keilmuannya, sedangkan jaksa dan pihak terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan sesuai mekanisme persidangan.

Dalam sistem peradilan pidana, dakwaan merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, penyebutan nama terdakwa dalam perkara ini tidak dengan sendirinya berarti mereka telah dinyatakan bersalah. Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, dan alat bukti lain sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga  Teman Suami Lecehkan Perawat di Makassar, Pelaku Ditangkap Polisi

Perkara dugaan korupsi dana PDAM Makassar tersebut menyoroti pentingnya tata kelola keuangan perusahaan daerah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan dana untuk pembayaran imbalan, bonus, maupun premi asuransi perlu memiliki dasar yang jelas dan sesuai aturan agar pengelolaan keuangan perusahaan daerah tetap akuntabel.

Persidangan selanjutnya diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai unsur-unsur dakwaan dan bukti yang diajukan para pihak. Hingga agenda yang diberitakan tersebut, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan di pengadilan dan belum terdapat informasi mengenai putusan akhir dalam bahan sumber yang tersedia.