JAKARTA โ Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta praktik impor pangan ilegal ditindak tegas karena dampaknya dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan usaha petani dan keamanan pangan masyarakat.
Amran menyebut sekitar 115 juta petani berpotensi terdampak jika pangan ilegal terus masuk dan beredar di Indonesia. Menurutnya, barang yang masuk tanpa mengikuti ketentuan dapat mengganggu pasar produk pertanian dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
โIni merugikan petani kita, 115 juta petani yang dirugikan kalau ada impor seperti ini. Penyakitnya kita waspadai, kemudian merugikan petani, juga dari segi jumlah beras,โ ujar Amran.
Amran mengingatkan dampak impor ilegal tidak bisa hanya diukur dari jumlah atau tonase barang yang berhasil masuk. Menurut dia, risiko yang ditimbulkan juga harus diperhitungkan, termasuk kemungkinan masuknya penyakit atau hama yang dapat mengganggu sektor pertanian dan peternakan.
Ia mencontohkan kasus masuknya daging ilegal pada 2022-2023. Amran menyebut hanya satu kontainer yang masuk, tetapi menurutnya dampaknya terhadap peternak mencapai sekitar Rp40 triliun dan lebih dari dua juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).
โJangan melihat jumlahnya. Indonesia pernah kecolongan itu 2022-2023. Itu masuk daging hanya satu kontainer ilegal, tetapi dampaknya merugikan peternak Rp40 triliun,โ katanya.
Karena itu, Amran menilai pengawasan terhadap komoditas pangan yang masuk dari luar negeri perlu dilakukan secara ketat. Selain menjaga pasar petani, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah masuknya penyakit yang dapat mengancam produksi pangan nasional.
Amran juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penyelundupan beras ilegal dan mafia pangan.
Ia menyebut terdapat 102 tersangka dalam penanganan kasus mafia pangan dan penyelundupan beras ilegal yang telah diserahkan untuk proses hukum. Amran meminta para pelaku diproses dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
โKalau bisa dihukum seberat-beratnya. Ini ada Pasal Kepabeanan, itu Pasal 102B UU Kepabeanan, kalau bisa hukum maksimal saja 20 tahun,โ ujar Amran.
Menurut Amran, penindakan juga harus menyasar oknum dari internal kementerian atau lembaga apabila terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
โTersangkanya 102, bahkan kami pecat ada dari dalam, ini kami penjarakan, bukan dari luar saja,โ katanya.
Amran menegaskan pemberantasan impor pangan ilegal membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh. Pasalnya, persoalan tersebut berkaitan dengan dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan terhadap petani dan keamanan pangan bagi masyarakat.
Ia juga mengapresiasi penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap sejumlah kasus impor ilegal beras dan komoditas lainnya. Menurut Amran, tindakan tersebut penting untuk menjaga pasar produk dalam negeri sekaligus mencegah risiko yang dapat ditimbulkan dari pangan yang masuk melalui jalur ilegal.
Dengan demikian, penindakan terhadap impor ilegal tidak hanya diarahkan untuk menghentikan masuknya barang tanpa prosedur, tetapi juga menjaga keberlangsungan produksi petani serta melindungi masyarakat dari potensi risiko pangan dan penyakit yang dibawa komoditas ilegal. (bas)






