Bahtiar Kembali Lawan Penetapan Tersangka Bibit Nanas, Kejati Sulsel Siapkan Bukti

Journalist Independent
Suasana sidang kasus bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (30/10/2026).
Suasana sidang kasus bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (30/10/2026).

JournalistIndependent, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mulai menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut digelar pada Jumat (30/10/2026). Bahtiar mengajukan permohonan dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Kejati Sulsel dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kedua itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Perkara pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar. Bahtiar kemudian menempuh upaya hukum praperadilan untuk mempersoalkan proses penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik kejaksaan.

Persidangan berlangsung selama hampir empat jam, mulai pukul 13.45 hingga 17.35 WITA. Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H., memimpin jalannya sidang dengan agenda awal pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Bahtiar selaku pemohon menghadirkan tim penasihat hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejati Sulsel sebagai termohon diwakili Tim Jaksa Kuasa Termohon.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar secara bergantian membacakan materi permohonan praperadilan.

Pembacaan itu menjadi tahap awal bagi pemohon untuk menyampaikan keberatan terhadap penetapan tersangka yang menjadi objek gugatan.

Setelah pembacaan permohonan selesai, Hakim Tunggal Arwana kemudian membahas tahapan persidangan berikutnya bersama kedua pihak.

Pembahasan tersebut mempertimbangkan ketentuan hukum acara yang membatasi penyelesaian perkara praperadilan dalam waktu tujuh hari.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon, kedua pihak sepakat tidak menjalani tahapan replik dan duplik.

Baca Juga  Diduga Kebiri Dana Insentif Nakes, Bupati Jeneponto Diminta Copot Kepala Puskesmas Tompobulu Sudarmi Salawaty

Dengan demikian, persidangan akan langsung berlanjut menuju pembuktian setelah pihak kejaksaan menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan.

Hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan lanjutan selama empat hari kerja, yakni mulai 2 hingga 5 November 2026.

Dalam rentang waktu tersebut, kedua pihak akan menjalani tahapan persidangan sesuai agenda yang telah disepakati.

Kejati Sulsel Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa institusinya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bahtiar Baharuddin melalui permohonan praperadilan.

“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh pemohon,” katanya.

Soetarmi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan tim jaksa untuk menghadapi seluruh tahapan persidangan. Kejati Sulsel juga menyatakan kesiapan menghadirkan alat bukti yang akan digunakan untuk menjawab permohonan pemohon.

“Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” kata Soetarmi.

Dikatakan Soetarmi, kesiapan tersebut merupakan bagian dari langkah kejaksaan dalam mempertahankan proses hukum yang telah dilakukan penyidik.

Pihaknya meyakini seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah berjalan berdasarkan ketentuan hukum.

Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel siap membuktikan bahwa seluruh tahapan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, setelah menyelesaikan agenda sidang perdana, Hakim Tunggal Arwana memutuskan menunda persidangan hingga Senin (2/11/2026).

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin.

Jawaban tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum kedua pihak memasuki proses pembuktian.

Baca Juga  Sejumlah Petinggi Bank bjb Diperiksa Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar

Selanjutnya, hakim akan memeriksa argumentasi serta alat bukti yang diajukan pemohon maupun termohon sebelum mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut. (MA)