Journalist Independent, JAKARTA — Rentetan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak cukup ditangani dengan evaluasi internal, pergantian pengelola, atau pemberian ganti rugi kepada korban.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta setiap kejadian yang telah menimbulkan korban dibawa ke proses hukum agar pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi.
Mahfud mengatakan, keracunan makanan yang membuat siswa jatuh sakit, mengalami cedera, bahkan menghadapi gangguan kesehatan serius, dapat mengandung unsur pidana.
Menurut dia, penyidik perlu mengusut apakah peristiwa itu terjadi karena kelalaian atau kesengajaan. Penentuan unsur pidananya harus melalui proses hukum, bukan diselesaikan secara informal.
“Bagi yang sudah terjadi, memang lebih bagus dilaporkan ke polisi. Harusnya begitu,” kata Mahfud dalam perbincangan di Podcast Terus Terang.
Ia menilai kelalaian yang mencelakakan orang lain tetap harus mendapat konsekuensi hukum. Karena itu, laporan empat orang tua siswa terkait keracunan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, patut menjadi pintu masuk untuk mengusut kejadian serupa di daerah lain. Mahfud meminta seluruh kasus diperiksa.
“Semua yang sudah terjadi itu supaya dipolisikan,” ujarnya.
Mahfud mengkritik pola penanganan selama ini yang cenderung berhenti pada teguran, perbaikan dapur, atau penggantian kerugian. Menurut dia, penyelesaian semacam itu tidak memberi efek jera dan berisiko membuat kesalahan yang sama terus berulang. Ia meminta kasus-kasus tersebut dibawa ke pengadilan agar pengelola tidak menganggap keselamatan penerima manfaat sebagai urusan yang bisa diselesaikan dengan kompensasi.
Ia juga mengingatkan bahwa perkara MBG tidak boleh berhenti pada petugas di lapangan. Aparat perlu menelusuri rantai tanggung jawab, termasuk pihak yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyedia makanan, hingga pejabat yang memiliki kewenangan mengatur program. Namun, Mahfud membedakan tanggung jawab pidana pelaku langsung dengan kewajiban pemerintah membenahi sistem.
“Kalau tindak pidananya, tentu pelaku langsungnya yang melakukan pelanggaran. Apakah itu karena kelalaian atau kesengajaan, nanti di pengadilan proses hukumnya,” kata dia. Sementara itu, pemerintah harus bertanggung jawab memperbaiki tata kelola yang terbukti bermasalah.
Mahfud Minta Kontrak Dapur Besar Dihentikan
Dalam diskusi tersebut, Mahfud menyoroti konsentrasi pengelolaan dapur MBG pada sejumlah yayasan dan organisasi besar. Ia menanggapi paparan MBG Watch di DPR yang menyebut beberapa pengelola memiliki jaringan dapur besar, antara lain Yayasan Kemala Bhayangkari, Persyarikatan Muhammadiyah, Manunggal Kartika Jaya yang terkait dengan TNI Angkatan Darat, serta Yayasan Adi Upaya yang terkait dengan TNI Angkatan Udara. Paparan itu juga menyebut entitas lain yang terdengar sebagai ISDP dalam rekaman, tetapi namanya belum cukup jelas untuk dipastikan.
Mahfud menegaskan, nama besar atau kedekatan suatu yayasan dengan institusi tertentu tidak boleh membuat pengelolanya kebal dari pemeriksaan. Jika dapur yang dikelola organisasi mana pun menimbulkan keracunan, aparat harus tetap menyelidiki sesuai bukti.
Menurut dia, pemeriksaan perlu menjangkau seluruh pengelola, bukan hanya pihak yang sudah lebih dulu menjadi perhatian.
Mahfud juga menyinggung dugaan persoalan di BGN, termasuk dapur yang dikaitkan dengan pejabat. Ia meminta informasi tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Ia mendesak aparat meneliti kembali dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di BGN yang menurutnya bernilai besar dan tidak boleh tenggelam oleh perkara baru.
Untuk mencegah kejadian berulang, Mahfud mengusulkan pemerintah menghentikan kontrak pengelolaan dapur yang dinilai menjadi bagian dari tata kelola bermasalah.
Ia memahami keputusan itu dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang sudah mengeluarkan modal. Namun, menurut dia, pemerintah perlu menanggung konsekuensi dari kekeliruan desain awal daripada mempertahankan sistem yang membahayakan anak-anak.
“Putus saja kontrak itu. Kalau sudah terlanjur keluar biaya, itu risiko dari kekeliruan tata kelola awal. Jangan diterus-teruskan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Mahfud mengusulkan pengelolaan dapur MBG dilakukan dengan basis desa. Pemerintah dapat memanfaatkan badan usaha milik desa, kepala desa, dan badan permusyawaratan desa untuk mengatur operasional sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Ia sebelumnya juga menyebut Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu kemungkinan, tetapi menekankan bahwa pengelolaan tidak boleh kembali dikendalikan secara terpusat dari atas.
Menurut Mahfud, skema berbasis desa dapat membuat manfaat ekonomi program berputar di lingkungan penerima. Desa juga lebih dekat untuk mengawasi mutu bahan, proses memasak, penyimpanan, dan distribusi makanan.
Mahfud menilai produksi dalam jumlah besar juga perlu dievaluasi. Dapur yang menyiapkan ribuan porsi berisiko menghadapi persoalan waktu memasak, penyimpanan, dan ketahanan makanan. Jika makanan disiapkan terlalu awal, kualitasnya dapat menurun dan membuka peluang kontaminasi.
“Kalau begini terus, kasus akan muncul terus dan programnya bisa gagal,” kata Mahfud. Ia menegaskan satu kejadian keracunan saja sudah tidak dapat diterima, terlebih ketika pola serupa muncul di berbagai daerah dan menyangkut anak-anak sekolah.
Ia menolak anggapan bahwa keracunan dapat dianggap wajar karena jumlah korban disebut kecil dibandingkan total penerima MBG.
Program ini menyasar anak-anak, termasuk keluarga yang mengandalkan makanan dari sekolah. Menyalahkan siswa yang tidak sarapan di rumah, menurut dia, mengabaikan tujuan bantuan tersebut.
Mahfud meminta pemerintah melanjutkan MBG dengan membenahi sistem secara mendasar. Penindakan hukum terhadap kejadian yang sudah berlangsung harus berjalan bersamaan dengan perubahan tata kelola.
Tanpa dua langkah itu, program yang semestinya memperbaiki gizi anak justru berisiko mengancam keselamatan mereka. (*)






