Dana PKH Dinilai Salah Sasaran, Ditreskrimsus Polda Sulsel Diminta Bidik Dinsos Kota Makassar

Journalist Independent

MAKASSAR – Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di sejumlah kecamatan di Kota Makassar menjadi sorotan pada 5 Juni 2023. Sejumlah warga mempertanyakan ketepatan sasaran penerima bantuan sekaligus mengeluhkan perbedaan nominal dana yang mereka terima. Warga juga menduga masih ada penerima yang kondisi ekonominya relatif mapan, sementara masyarakat lain yang merasa layak justru tidak tercatat sebagai penerima manfaat.

Keluhan tersebut muncul di tengah penyaluran bantuan sosial yang semestinya menjangkau keluarga sesuai kriteria program. Seorang sumber yang menyampaikan informasi kepada Journalist Independent.com menilai pendataan penerima PKH perlu mendapat perhatian lebih serius. Ia meminta petugas melakukan pemeriksaan langsung di lapangan agar bantuan tidak terus mengalir kepada keluarga yang dinilai sudah mampu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan daftar penerima bantuan. Warga juga mempertanyakan mekanisme pembagian bantuan sembako atau beras di kantor kelurahan yang menurut mereka kerap melibatkan nama-nama penerima PKH. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi data dan pengawasan penyaluran bantuan sosial di tingkat wilayah.

“Setiap ada pembagian sembako/beras dikantor Lurah yang dapat rata-rata pendataan PKH yang menerima, “ungkap sumber kepada Journalist Independent. Com.

Pernyataan tersebut menggambarkan penilaian sumber terhadap pola penerimaan bantuan di lingkungannya. Namun, informasi itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui data resmi penyaluran, keterangan petugas kelurahan, serta penjelasan instansi yang bertanggung jawab atas program bantuan sosial.

Seorang warga di Kecamatan Tamalate, tepatnya Kelurahan Manuruki, juga mengungkapkan adanya sejumlah penerima PKH yang menurut pengamatannya memiliki kondisi ekonomi relatif baik. Ia menyebut sekitar tiga warga yang dinilai hidup berkecukupan masih menerima bantuan tersebut.

“Yang dibelakang rumah, bagusji pekerjaannya, bagus rumahnya, bahkan ada yang sudah pergi merantau tapi tetap dapat dana PKH, seharusnya petugas crooschek dilapangan mana yang layak mana yang nda layak menerima, “tambah Sumber.

Baca Juga  Rumah Milik Oknum Pengacara di Makassar Digerebek, Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Tetapkan Enam Tersangka

Penilaian mengenai kondisi ekonomi penerima tersebut masih berasal dari pengamatan warga. Kondisi rumah, pekerjaan, atau keberadaan seseorang di suatu wilayah tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa penerima tidak memenuhi persyaratan bantuan. Petugas perlu memeriksa kondisi keluarga secara menyeluruh berdasarkan kriteria program dan data yang berlaku.

Meski demikian, laporan warga dapat menjadi bahan awal bagi instansi terkait untuk mengevaluasi ketepatan sasaran. Pemeriksaan lapangan diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarga penerima. Proses tersebut juga dapat membantu mengidentifikasi perubahan keadaan keluarga yang mungkin belum tercermin dalam data administrasi.

Persoalan lain muncul ketika seorang warga mengaku mendatangi Dinas Sosial Kota Makassar untuk memeriksa status kepesertaannya. Ia mengatakan namanya tidak lagi tercantum dalam daftar yang diperiksa, meskipun menurut informasi yang diterimanya, penyaluran masih menggunakan data lama.

“Sudahmeka ke Dinsos, tapi tidak ada nama ku, disuruhka ketemu sama pengelola langsung, katanya data lama yang dipakai, klo data lama berarti adaji namaku, ini hilang nama ku, “lanjut Sumber.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pembaruan data penerima dan mekanisme penyelesaian pengaduan. Akan tetapi, belum ada keterangan resmi dalam informasi yang disampaikan mengenai penyebab nama warga itu tidak ditemukan, periode bantuan yang diperiksa, maupun pihak yang menjelaskan penggunaan data lama.

Karena itu, pemeriksaan administrasi perlu memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan status kepesertaan, perbedaan periode pencairan, ketidaksesuaian data, atau faktor lain. Penjelasan dari Dinas Sosial Kota Makassar dan pengelola program diperlukan agar warga memperoleh kepastian mengenai status bantuan serta langkah yang dapat ditempuh jika menemukan ketidaksesuaian.

Selain ketepatan sasaran, warga juga menyoroti nominal bantuan yang mereka terima. Menurut sumber, pada awal penerimaan terdapat keluarga yang memperoleh dana sekitar Rp1,8 juta. Namun, ia mengaku mendapatkan informasi bahwa sebagian penerima belakangan hanya menerima sekitar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu. Ia juga menyebut seorang penerima yang sebelumnya memperoleh Rp1,5 juta kini hanya menerima sekitar Rp400 ribu.

Baca Juga  Safari Jumat di Soppeng, Kapolres Ajak Warga Jaga Pilkada Damai Tanpa Politik Uang

“Ada yang terima 1,8 Juta, sekarang sisa 700 sampe 800 ribu mami na terima karena katanya ada potongan, klo yang satu pernah dapat 1,5 juta, sekarang sisa 400 ribu rupiah mami na terima, “kata Sumber.

Perbedaan nominal tersebut belum membuktikan adanya pemotongan yang melanggar ketentuan. Nilai bantuan PKH dapat berbeda menurut komponen penerima, periode penyaluran, dan ketentuan program yang berlaku. Oleh sebab itu, pemeriksaan perlu membandingkan jumlah yang seharusnya diterima setiap keluarga dengan nilai yang benar-benar masuk ke rekening atau diserahkan melalui mekanisme penyaluran resmi.

Jika terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan program, pengelola perlu menelusuri alur penyaluran dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah penerima menerima bantuan secara utuh, apakah terdapat biaya atau potongan yang tidak semestinya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.

Pada 2023, sumber menyebut Regional 6 menerima alokasi bantuan sebanyak 782.062 KPM dan sembako dengan jumlah reversal tersalurkan sebanyak 711.167 KPM. Angka tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pengelola program. Istilah reversal dan cakupan angka yang disebut juga perlu diperjelas agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca data penyaluran.

Data alokasi dan realisasi penyaluran penting untuk menilai jangkauan program, tetapi angka agregat saja belum cukup untuk membuktikan adanya salah sasaran di tingkat kelurahan. Pemeriksaan perlu mencocokkan daftar penerima dengan kondisi keluarga, periode pencairan, serta bukti transaksi masing-masing penerima. Dengan begitu, setiap dugaan dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

Atas persoalan tersebut, sumber berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan ketidaktepatan sasaran dan kemungkinan potongan dana bantuan. Ia menginginkan aparat memeriksa informasi yang berkembang agar penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga  Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR/KUPEDES BRI Unit Pangkep

Namun, sampai informasi yang disampaikan untuk naskah ini diterima, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan Dinas Sosial Kota Makassar ataupun penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Belum ada pula dokumen yang memastikan adanya pelanggaran atau pihak tertentu yang melakukan pemotongan bantuan.

Konfirmasi kepada Dinas Sosial Kota Makassar, pengelola PKH, pihak penyalur, dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk menjelaskan persoalan tersebut. Mereka perlu menerangkan dasar penetapan penerima, mekanisme pembaruan data, rincian nominal bantuan, serta prosedur pengaduan bagi warga yang merasa kehilangan haknya.

Pengawasan yang transparan dapat membantu memastikan bantuan sosial menjangkau keluarga yang memenuhi kriteria. Di sisi lain, setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa secara objektif berdasarkan data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keluhan warga tidak berhenti sebagai tudingan, tetapi dapat menjadi dasar evaluasi yang jelas terhadap pelaksanaan program bantuan sosial di Kota Makassar.