SULSEL, — Kejaksaan Tinggi Sulsel menetepkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)/Kredit Usaha Pedesaan pada BRI Unit Pangkep tahun 2018 sd 2021.
FF selaku mantri pada BRI unit Mappasaile, H (Calo), MS (Calo), SM (Calo) dan S (Calo), kelima tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan surat Kejati nomor 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima warga pangkep tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinkes Kota Makassar.
“Dimana pada tahun 2018 sd 2021, pada BRI Unit Mappasaile FF selaku Mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H, melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses mudah oleh FF, “kata Soetarmi, Kasipenkum Kejati.
“Masing-masing pencairan dilakukan di agen Brilink, uang tunai diserahkan kepada calo beserta ATM dan buku tabungan, nasabah diberi imbalan Rp. 1.000.000,–(Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000, (Dua Juta Rupiah) sebagai tanda terima kasih, “tambahnya.
Setidaknya ada 27 rekening KUR dengan menggunakan atas nama orang lain dan digunakan oleh H, termasuk dokumen pengajuan kredit serta kartu ATM, buku tabungan dikuasai tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105,–(Delapan Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Seratus Lima Rupiah).
11 rekening pada tersangka MS, total kerugian Rp. 319.252.479,-(Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
4 rekening pada tersangka S total kerugian, Rp.134.523.522,–(Seratus Tiga Puluh Empat Lima Ratus Dua Puluh Tiga Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
FF secara sadar telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Marketing atau RM (Relationship Manager) di BRI Unit Mappasaile. Kerugian Bank BRI (Persero) mencapai Rp. 1.558.658.846,– (Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Enam Ratus Lima Puluh Delapan, Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
“Kelima tersangka didakwa melanggar UU RI nomor 31 tahun 99, “tutup Soetarmi.