Journalist Independent.com, MAKASSAR – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai bukan sekadar ancaman terhadap keamanan komunikasi kepala negara. Persoalan ini juga berpotensi merusak kepercayaan internasional terhadap Indonesia, terutama dalam menjalin komunikasi dan kerja sama diplomatik dengan negara lain.
Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal atau Deng Ical, mengingatkan bahwa insiden penyadapan dapat memunculkan keraguan negara lain terhadap keamanan komunikasi diplomatik dengan Indonesia.
Menurutnya, dampak tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, hubungan diplomatik membutuhkan jaminan keamanan informasi, termasuk komunikasi antara kepala negara, diplomat, dan perwakilan negara sahabat.
“Yang kedua yang paling fatal adalah karena dengan praktik penyadapan ilegal ini menciptakan ketidakpastian dan kegamangan secara internasional dalam konteks diplomasi kita itu menjadi terganggu. Karena nanti ada yang mengirim nota diplomatik, “Aman tidak? Saya punya duta besar,” “Aman tidak kita punya kerjasama?”” kata Deng Ical di Makassar, Kamis (5/11/2026).
Politisi PKB ini menilai, persoalan tersebut muncul ketika Indonesia tengah membangun reputasi sebagai negara yang memiliki posisi dan kredibilitas kuat dalam diplomasi internasional.
Menurutnya, insiden penyadapan justru berpotensi mengganggu citra yang selama ini sedang dibangun pemerintah, termasuk reputasi Presiden Prabowo di mata dunia.
“Sementara sekarang ini kita lagi membangun image bahwa presiden kita itu adalah salah satu tokoh internasional yang memiliki kredibilitas diplomasi yang kuat. Nah dengan kejadian ini ya terancam,” ucap Deng Ical.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu segera memastikan duduk perkara insiden tersebut. Pembuktian menjadi penting untuk meyakinkan dunia internasional bahwa kejadian itu merupakan insiden, bukan gambaran adanya kelemahan sistem keamanan yang lebih luas.
Tanggung jawab tersebut, kata dia, berada pada sejumlah lembaga strategis, terutama Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, dan Kementerian Luar Negeri.
“Dan kita tentu menjadi tugas yang sangat berat dari Kementerian Pertahanan terutama Dewan Pertahanan Nasional, Wantanas, dan Kementerian Luar Negeri ini untuk membuktikan bahwa ini adalah sebuah kecelakaan, sebuah insiden,” terang anggota Komisi I DPR RI itu.
Soroti Keamanan Siber Nasional
Di luar dampak diplomatik, Deng Ical juga menyoroti persoalan perlindungan infrastruktur keamanan siber nasional. Baginya, dugaan penyadapan tersebut menjadi peringatan bahwa sistem perlindungan informasi kritikal Indonesia masih perlu diperkuat.
Ia mempertanyakan bagaimana informasi yang seharusnya hanya dapat diakses pihak berwenang justru diduga bisa dijangkau oleh pihak yang tidak memiliki otoritas.
“Inilah tanda kami dari komisi 1 menganggap bahwa infrastruktur security siber untuk memastikan informasi kritikal belum maksimal, karena masih bisa diakses oleh orang yang tidak kompetensi atau otoritas. Nah kalau penyadapan ini benar terjadi,” paparnya.
Deng Ical juga mengingatkan agar kemampuan teknis seseorang tidak disamakan dengan kewenangan untuk melakukan penyadapan. Menurutnya, persoalan legalitas tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan.
“Mereka memang punya kompetensi, tapi mereka tidak memiliki otoritas, nanti penyidik yang menentukan,” tegas Deng Ical.
Persoalan keamanan siber ini, lanjutnya, juga menjadi salah satu hal yang perlu diatur lebih kuat melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Salah satu gagasan yang didorong dalam rancangan tersebut adalah pembentukan Komandan Nasional atau National Incident Commander. Posisi ini diharapkan menjadi komando penanganan ketika Indonesia menghadapi krisis keamanan siber.
“Nah ini yang belum ada makanya kita dalam rancangan undang-undang ketahanan dan keamanan cyber itu juga kita buat sehingga kedepannya sudah ada Komandan Nasional dalam keadaan krisis seperti ini,” tukas Deng Ical.
Menurut Deng Ical, keberadaan mekanisme komando nasional tersebut diperlukan agar penanganan insiden siber tidak berjalan sendiri-sendiri antarlembaga, terutama ketika menyangkut informasi strategis dan kepentingan negara. (iz)






