Journalist Independent, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia turun menjadi 4,75% pada Agustus 2026. Meski jumlah penganggur berkurang, BPS mengungkapkan sebagian pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) beralih ke sektor informal sehingga tetap masuk kategori penduduk bekerja.
“Pada bulan Agustus 2026, terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75%” kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Pengangguran Turun, 7,38 Juta Orang Belum Bekerja
BPS mencatat jumlah angkatan kerja pada Agustus 2026 mencapai 155,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,99 juta orang berstatus bekerja, sedangkan 7,38 juta orang lainnya masuk kategori penganggur.
TPT sebesar 4,75% itu turun dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai 4,85%. Secara jumlah, pengangguran juga berkurang sekitar 77 ribu orang dalam setahun.
Data BPS menunjukkan jumlah penduduk bekerja bertambah sekitar 1,44 juta orang dibandingkan periode yang sama pada 2025. Namun, peningkatan jumlah orang bekerja tersebut tidak sepenuhnya diikuti kenaikan proporsi pekerja formal.
Berdasarkan status pekerjaan, persentase pekerja formal pada Agustus 2026 tercatat 42,07%, turun dari 42,20% pada Agustus 2025. Sebaliknya, porsi pekerja informal meningkat dari 57,80% menjadi 57,93% pada periode yang sama.
Secara jumlah, pekerja formal justru bertambah dari 61,84 juta orang menjadi 62,25 juta orang. Sementara itu, pekerja informal mencapai 85,73 juta orang pada Agustus 2026, atau bertambah sekitar 1,03 juta orang dibandingkan setahun sebelumnya.
Peralihan Pekerja ke Sektor Informal
Edy menilai besarnya proporsi pekerja informal menjadi sinyal bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor formal masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan penciptaan lapangan kerja formal agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat.
“Tadi di data saat ini proporsinya mencapai 57,97% yang informal. Berarti formalnya di 42% sekian. Merupakan sinyal bahwa penyerapan sektor formal masih perlu ditingkatkan,” ujar Edy.
“Jadi formalnya ditingkatkan dan penciptaan lapangan kerja di sektor formal perlu mendapat perhatian khusus sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja,” sambungnya.
Edy membenarkan bahwa gelombang PHK turut mendorong bertambahnya pekerja di sektor informal. Sebagian orang yang kehilangan pekerjaan dari perusahaan formal kemudian mencari penghasilan melalui pekerjaan lain, termasuk pekerjaan informal.
Namun, orang yang terkena PHK tidak otomatis tercatat sebagai penganggur dalam statistik ketenagakerjaan. Status mereka bergantung pada kegiatan yang dilakukan selama periode acuan survei, termasuk apakah masih bekerja untuk memperoleh penghasilan.
Bekerja Minimal 1 Jam Tetap Masuk Kategori Bekerja
BPS menggunakan standar ketenagakerjaan yang mengacu pada ketentuan internasional. Seseorang tetap dikategorikan bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan sekurang-kurangnya 1 jam dalam periode satu minggu.
“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” terangnya.
Ketentuan tersebut membuat orang yang sebelumnya bekerja penuh waktu di perusahaan, kemudian terkena PHK dan beralih menjadi pekerja informal, tetap masuk kelompok penduduk bekerja selama memenuhi batas minimal jam kerja tersebut.
Dengan demikian, seseorang yang kehilangan pekerjaan formal belum tentu masuk kelompok penganggur. Jika dia kemudian bekerja sebagai pengemudi ojek online, pekerja lepas, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dan memenuhi ambang batas satu jam dalam seminggu, statusnya tetap tercatat bekerja.
Edy menjelaskan perubahan status pekerjaan itu juga dapat disertai pengurangan jam kerja. Pekerja yang sebelumnya bekerja penuh waktu bisa beralih menjadi pekerja paruh waktu atau setengah pengangguran.
“Akibat PHK tersebut pekerja tetap berada pada kelompok pekerja, tetapi mengalami perubahan dari yang awalnya berada di perusahaan, di sektor formal kemudian beralih menjadi sektor informal atau tadinya sebagai pekerja penuh waktu yang 35 jam atas, bisa saja kemudian berubah menjadi pekerja tidak penuh waktu atau paruh waktu atau setengah pengangguran,” papar Edy.
Tidak Semua Penduduk Bekerja Punya Jam Kerja Penuh
Dalam klasifikasi BPS, pekerja penuh merupakan penduduk yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu. Adapun pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam, tetapi tidak sedang mencari pekerjaan lain atau tidak bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Sementara itu, kelompok setengah pengangguran juga bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu, tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. Pada Agustus 2026, jumlah pekerja penuh tercatat 99,85 juta orang, pekerja paruh waktu 35,29 juta orang, dan setengah pengangguran 12,84 juta orang.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penurunan TPT perlu dibaca bersama kondisi pekerjaan yang tersedia. Jumlah penganggur memang berkurang, tetapi peningkatan proporsi pekerja informal dan keberadaan pekerja dengan jam kerja terbatas menjadi catatan dalam melihat kondisi pasar tenaga kerja Indonesia. (*)





