Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran beras subsidi pemerintah. Warga yang menemukan dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diminta tidak ragu melapor. Bahkan, Amran menjanjikan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi penting hingga membantu mengungkap praktik tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah membuka layanan hotline khusus untuk menerima laporan masyarakat. Warga dapat menyampaikan informasi melalui nomor 08111312312 apabila menemukan dugaan pengoplosan atau penyalahgunaan beras SPHP di wilayahnya.
Amran mengatakan, laporan masyarakat yang dinilai signifikan akan mendapat penghargaan. Bentuknya tidak harus berupa hadiah besar, tetapi bisa menjadi bentuk apresiasi atas keberanian warga membantu pemerintah mengawasi distribusi pangan.
“Lihat (kalau laporannya) signifikan boleh dapat hadiah kecil-kecilan, hadiah penghargaan, minimal tanda tangan,” ucap Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Amran, keterlibatan masyarakat dibutuhkan agar praktik penyalahgunaan beras subsidi tidak terus terjadi. Apalagi, beras SPHP disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau, bukan untuk dimanfaatkan pihak tertentu demi meraih keuntungan lebih besar.
Hotline Pengaduan Dibuka, Pelapor Diminta Sertakan Bukti
Melalui layanan pengaduan tersebut, masyarakat diminta memberikan informasi secara jelas apabila menemukan dugaan penyelewengan beras subsidi.
Laporan diharapkan mencantumkan alamat lokasi kejadian, identitas atau ciri-ciri pihak yang diduga terlibat, serta informasi lain yang dapat membantu proses penelusuran. Warga juga dianjurkan menyertakan bukti pendukung, seperti foto, video, atau dokumen transaksi apabila tersedia dan diperoleh secara aman.
Amran memastikan identitas masyarakat yang memberikan laporan akan dilindungi. Ia mengatakan pemerintah tidak akan membuka informasi pribadi pelapor kepada publik.
“InsyaAllah yang pelapor, yang pelapor kami jaga. Kami jaga kerahasiaannya yang pelapor, kami jaga tidak akan kami sampaikan ke publik,” sambungnya. (lam)






