NEWS  

Vonis Pengasuh Daycare Little Aresha Picu Kekecewaan Orang Tua, Restitusi 83 Anak Tak Dikabulkan

Journalist Independent
Pelaku kasus Daycare Little Aresha. (Ist)
Pelaku kasus Daycare Little Aresha. (Ist)

Journalist Independent, YOGYAKARTA — Putusan pengadilan terhadap 11 pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta belum menjawab kegelisahan keluarga yang anak-anaknya menjadi korban kekerasan dan penelantaran.

Hukuman penjara selama dua hingga tiga tahun dinilai tidak sebanding dengan trauma yang dialami anak-anak, terlebih majelis hakim tidak mengabulkan restitusi atau ganti rugi untuk membantu membiayai pemulihan mereka.

Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada 11 terdakwa dalam sidang pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Sunaryanto menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak secara berlanjut.

Sri Rejeki menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara. Sementara itu, sepuluh pengasuh lainnya, termasuk Heni Purwaningsih, Sri Rukmini, dan Fitri Nurhidayah, masing-masing mendapat hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp60 juta kepada setiap terdakwa, dengan ketentuan pengganti berupa kurungan selama 52 hari.

Putusan tersebut berada jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta mewajibkan para terdakwa membayar restitusi bagi 83 anak yang menjadi korban.

Perbedaan antara tuntutan dan vonis itu membuat para orang tua mempertanyakan pertimbangan hakim, terutama karena dampak yang harus ditanggung keluarga tidak berhenti ketika perkara pidana selesai.

Orang Tua Nilai Hukuman Tak Sebanding dengan Trauma Anak

Salah satu orang tua korban, Imedia, menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti sidang putusan. Ia menilai hukuman dua tahun hingga dua tahun enam bulan terlalu ringan jika dibandingkan dengan penderitaan anak-anak selama berada di daycare tersebut.

Imedia mengungkapkan bahwa para orang tua sebelumnya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setidaknya sekitar dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Baca Juga  Kejati Sulsel Tetapkan I Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Dengan tuntutan lima tahun penjara, keluarga memperkirakan hukuman minimal tiga tahun enam bulan lebih mencerminkan beratnya perkara.

“Ada yang dua tahun, ada yang dua tahun enam bulan. Padahal tuntutan jaksa tadi lima tahun. Seharusnya dari yang kami diskusikan sama lawyer, setidaknya dua per tiga dari tuntutan hukumannya. Paling enggak tiga setengah tahun. Tapi ini kan jauh di bawah,” ujar Imedia seusai persidangan.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut lamanya para terdakwa menjalani hukuman.

Keluarga juga memikirkan kondisi anak-anak yang masih membutuhkan pendampingan, pemeriksaan medis, serta terapi untuk memulihkan dampak pengalaman mereka.

Imedia menyebut praktik pembendongan dan pengikatan terhadap anak berlangsung dalam rentang waktu panjang.

Ia mengatakan ada korban yang mengalami pengikatan selama tiga hingga lima tahun ketika berada di tempat penitipan anak tersebut.

Pengalaman itu, menurut para orang tua, meninggalkan dampak yang membutuhkan penanganan serius.

Sebagian anak masih menjalani terapi, sementara keluarga lainnya menghadapi persoalan kesehatan dan perkembangan anak yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Biaya Terapi Jadi Beban Keluarga Setelah Vonis

Kekecewaan orang tua semakin besar karena majelis hakim tidak mengabulkan restitusi yang sebelumnya masuk dalam tuntutan jaksa. Bagi keluarga korban, ganti rugi bukan sekadar persoalan uang, melainkan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas dampak yang harus mereka tanggung setelah kejadian.

Imedia menjelaskan, keluarga harus membayar biaya terapi anak secara mandiri. Ia menyebut satu sesi terapi dapat menghabiskan sekitar Rp100.000, sedangkan anak-anak tertentu membutuhkan terapi setidaknya dua kali dalam seminggu.

“Sekali terapi itu Rp100.000. Dan kami ini harus menerapikan anak kami minimal seminggu dua kali. Rp200.000 coba dihitung kalau selama lima tahun itu berapa? Kalau restitusinya ditiadakan, terus gimana? Apa pertanggungjawabannya?” kata Imedia.

Baca Juga  Motif Asmara Resmob Polda Sulsel Gulung Pelaku Penganiayaan

Jika kebutuhan terapi berlangsung selama bertahun-tahun, akumulasi pengeluaran dapat menjadi beban besar bagi keluarga. Biaya tersebut belum mencakup kebutuhan pemeriksaan medis, konsultasi profesional, transportasi, dan kebutuhan pendampingan lain yang mungkin muncul selama pemulihan.

Imedia juga menyebut sejumlah anak memiliki diagnosis atau kondisi perkembangan yang memerlukan perhatian khusus, termasuk ADHD dan gangguan spektrum autisme atau ASD. Namun, kebutuhan setiap anak berbeda sehingga penanganan medis dan terapinya harus mengikuti hasil evaluasi tenaga profesional.

Para orang tua menilai ketiadaan restitusi membuat keluarga harus menanggung sendiri biaya pemulihan, meskipun perkara tersebut telah berujung pada putusan pidana terhadap para pengasuh.

Orang Tua Berharap Jaksa Mengajukan Langkah Hukum

Atas vonis tersebut, Imedia meminta jaksa mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia berharap pihak berwenang kembali memperhatikan dampak yang dialami anak-anak serta kebutuhan keluarga untuk mendukung pemulihan mereka.

Ia juga menyampaikan harapan agar laporan dan aspirasi orang tua mendapat perhatian Kejaksaan Agung. Menurutnya, hukuman perlu mempertimbangkan bukan hanya perbuatan para terdakwa, tetapi juga konsekuensi jangka panjang bagi korban.

Di sisi lain, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Prawoto dan Wijaya, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap tersebut berbeda dengan jaksa yang belum langsung menentukan langkah setelah mendengar vonis.

JPU memilih menggunakan tenggat waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan sebelum mengambil keputusan mengenai upaya hukum selanjutnya. Masa tersebut menjadi kesempatan bagi jaksa untuk menilai kesesuaian vonis dengan tuntutan serta pertimbangan hukum dalam perkara.

Pemulihan Anak Tetap Menjadi Persoalan Utama

Putusan perkara daycare Little Aresha menempatkan kebutuhan pemulihan korban sebagai persoalan yang belum selesai. Hukuman penjara menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi anak-anak dan keluarga masih menghadapi konsekuensi yang memerlukan perhatian berkelanjutan.

Baca Juga  IHSG Rebound 4,16 Persen ke 5.204,63, Asing Justru Jual Saham Rp1,97 Triliun

Bagi para orang tua, tantangan berikutnya mencakup pembiayaan terapi, pendampingan psikologis, serta pemantauan perkembangan anak.

Mereka juga berharap proses hukum memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang muncul akibat kejadian tersebut.

Keputusan jaksa dalam tenggat tujuh hari akan menjadi salah satu tahapan penting setelah vonis dibacakan.

Sementara itu, keluarga korban tetap harus memastikan anak-anak memperoleh penanganan sesuai kebutuhan masing-masing, terlepas dari proses hukum yang masih mungkin berlanjut.

Kekecewaan orang tua memperlihatkan bahwa ukuran keadilan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan beratnya hukuman.

Bagi keluarga, keadilan juga menyangkut pengakuan atas dampak yang dialami anak, tanggung jawab terhadap biaya pemulihan, dan kepastian bahwa kebutuhan korban tidak terabaikan setelah persidangan berakhir. (*)