Anggota DPR soal Gaji PNS Lewat Kopdes: Jangan Dipaksa

Journalist Independent
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti
Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti. (dok. HO)

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut, usulan agar Kopdes Merah Putih ikut menjadi saluran pembayaran gaji PNS hingga pensiunan masih sebatas wacana.

Ferry mengatakan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia mengaku, sudah berbicara langsung dengan Suahasil mengenai usulan tersebut saat menghadiri Rapat Kabinet Paripurna, Rabu (21/10/2026).

“Koperasi sedang menawarkan untuk bisa ikut pembayaran gaji. Tadi saya sudah bicara dengan Pak Menteri Keuangan barusan. Nanti akan dilaksanakan rapat bersama,” ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Ferry juga menegaskan Kopdes Merah Putih bukan satu-satunya instrumen yang bisa digunakan untuk pembayaran gaji pegawai maupun pensiunan. Namun, ia belum merinci seperti apa skema yang ditawarkan karena pembahasannya belum dilakukan.

“Itu bukan satu-satunya. Kami menawarkan koperasi bisa menjadi instrumen pembayaran gaji pegawai dan pensiun. Kan baru wacana itu,” jelas Ferry.

Dengan demikian, pembayaran gaji ASN saat ini tetap dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing. Sementara itu, usulan pelibatan Kopdes Merah Putih masih perlu dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait.

Alasan Pemerintah

Ferry menyampaikan, langkah ini diambil untuk memperkuat skala usaha serta kapasitas layanan keuangan koperasi di tingkat desa/kelurahan. Selain itu, skema ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing koperasi agar sejajar dengan bank nasional dan memastikan likuiditas dana ASN berputar langsung guna menggerakkan ekonomi lokal.

Menurut pemerintah, penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih juga diharapkan dapat memperbesar peran koperasi dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan adanya aliran dana yang lebih besar dan rutin, koperasi desa/kelurahan dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan layanan keuangan sekaligus memperkuat kegiatan usaha di tingkat lokal.

Baca Juga  Di Sidang Umum PBB, Indonesia Tegaskan Akan Terus Berdiri Bersama Palestina

Skema tersebut pada akhirnya diarahkan agar dana yang selama ini digunakan untuk pembayaran gaji ASN tidak hanya berhenti pada transaksi perbankan, tetapi turut menciptakan perputaran ekonomi di desa dan kelurahan. Pemerintah berharap penguatan kapasitas koperasi melalui skema ini dapat membuat Kopdes Merah Putih memiliki skala usaha yang lebih besar dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan yang sudah lebih dulu beroperasi.

Dampak Kebijakan dan Upaya Kesiapan Pemerintah
Rencana ini memicu perhatian dari kalangan legislatif dan pengamat ekonomi terkait potensi munculnya biaya transaksi tambahan bagi ASN. Di samping itu, pengalihan dana skala besar ini berisiko mengurangi likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini dipercaya mengelola penyaluran gaji ASN.

Untuk mendukung keberlanjutan skema ini, pemerintah juga tengah mengkaji pembentukan badan pengawas koperasi khusus serta pelibatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna memberikan kepastian perlindungan terhadap dana nasabah di koperasi. Para ahli menyarankan agar pemerintah melakukan uji coba secara terbatas atau menerapkan skema opsional terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diberlakukan secara nasional.

Rencana Ini Menambah Biaya

Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dinilai berisiko menambah biaya transaksi tanpa memberikan nilai tambah ekonomi yang sebanding.

Pemerintah perlu memastikan skema tersebut benar-benar mendorong aktivitas ekonomi desa, bukan sekadar memindahkan saluran pembayaran gaji.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan sistem pembayaran gaji ASN saat ini melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank pembangunan daerah (BPD) sudah berjalan relatif efisien.

Gaji ditransfer langsung ke rekening pegawai dengan tata kelola yang jelas dan akses yang mudah.

Baca Juga  Manajer Koperasi Merah Putih Digaji hingga Rp8,3 Juta, Kontrak 2 Tahun

“Jika koperasi ditempatkan sebagai saluran tambahan, akan muncul kebutuhan biaya operasional, pengelolaan likuiditas, sistem pembayaran, audit, dan manajemen risiko,” ujar Yusuf, Senin (19/10/2026). (sya)