Prabowo Targetkan 700 BUMN Ditutup hingga Desember 2026, Perusahaan Merugi Jadi Sasaran

Journalist Independent

Journalist Independent, JAKARTA — Pemerintah menargetkan penutupan hingga 700 badan usaha milik negara (BUMN) sampai Desember 2026 sebagai bagian dari perombakan besar-besaran perusahaan milik negara.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, perusahaan yang tidak efisien, terus merugi, atau diduga memanipulasi laporan keuangan tidak akan dipertahankan hanya karena berstatus milik negara.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah merampingkan struktur BUMN agar pengelolaan aset negara lebih terarah dan perusahaan yang dipertahankan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prabowo mengungkapkan rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2026.

Dari total 1.074 BUMN yang disebut Presiden, pemerintah mengklaim telah melakukan konsolidasi dan penutupan sehingga jumlahnya berkurang menjadi sekitar 364 perusahaan hingga malam sebelumnya. Langkah berikutnya adalah mempercepat penataan hingga mencapai target yang ditetapkan pada akhir tahun.

“Sampai Desember yang akan datang, sasaran kita 700 akan kita tutup,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa pemerintah ingin mengubah pendekatan pengelolaan BUMN. Status sebagai perusahaan negara tidak lagi menjadi alasan untuk mempertahankan badan usaha yang dinilai tidak produktif, terutama jika terus membebani keuangan dan tidak menghasilkan keuntungan yang sebanding dengan aset yang dikelola.

Efisiensi BUMN Menjadi Prioritas hingga Akhir Tahun

Prabowo menekankan bahwa penataan perusahaan negara bukan sekadar mengurangi jumlah badan usaha. Pemerintah juga ingin memusatkan sumber daya pada perusahaan yang dinilai mampu menghasilkan keuntungan, menjalankan kegiatan usaha secara sehat, dan mendukung kepentingan publik.

Menurut dia, perusahaan yang terus mengalami kerugian akan menjadi sasaran evaluasi. Presiden juga menyinggung dugaan adanya perusahaan yang membuat laporan keuangan palsu sebagai salah satu persoalan yang tidak boleh dibiarkan.

“Yang tidak efisien, yang merugi, kita tutup,” ujarnya.

Namun, target penutupan 700 BUMN perlu dipahami sesuai konteks pernyataan Presiden mengenai konsolidasi dan perampingan perusahaan negara. Pelaksanaan kebijakan tersebut dapat mencakup penutupan badan usaha maupun penggabungan perusahaan, sehingga tidak selalu berarti seluruh perusahaan yang dihitung akan dilikuidasi dengan mekanisme yang sama.

Pemerintah perlu menjelaskan daftar perusahaan yang masuk penataan, bentuk restrukturisasi setiap entitas, serta tahapan pelaksanaannya agar perkembangan program dapat dinilai secara terukur.

Kejelasan tersebut juga penting bagi pekerja, mitra usaha, investor, dan masyarakat yang menggunakan layanan perusahaan negara. Perubahan struktur perusahaan dapat memengaruhi operasional, kebutuhan tenaga kerja, serta kesinambungan layanan apabila tidak direncanakan dengan baik.

Prabowo Klaim Laba Sejumlah BUMN Meningkat

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyatakan bahwa pembenahan yang telah dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil. Ia mencontohkan sejumlah BUMN yang sebelumnya kesulitan menghasilkan keuntungan, tetapi kemudian mencatatkan kinerja yang lebih baik setelah dilakukan perbaikan pengelolaan.

Presiden menyebut peningkatan keuntungan pada sejumlah perusahaan mencapai 200 persen, 300 persen, bahkan 900 persen.

“Yang tadinya tidak bisa untung, sekarang sudah untung,” kata Prabowo.

Angka tersebut menggambarkan klaim pemerintah mengenai potensi peningkatan kinerja melalui efisiensi. Meski demikian, besarnya kenaikan laba tidak selalu menggambarkan keseluruhan kondisi perusahaan. Penilaian yang lebih lengkap perlu memperhitungkan nilai keuntungan dalam rupiah, posisi utang, arus kas, produktivitas aset, dan keberlanjutan hasil usaha.

Kenaikan persentase laba yang sangat besar juga dapat terjadi ketika keuntungan awal perusahaan relatif kecil. Karena itu, data keuangan setiap perusahaan diperlukan untuk mengukur sejauh mana perbaikan tersebut berdampak terhadap kesehatan bisnis dan penerimaan negara.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan efisiensi. Perusahaan negara yang memiliki prospek usaha diharapkan memperbaiki kinerja, sedangkan entitas yang tidak mampu menjalankan kegiatan secara sehat akan menghadapi penataan lebih lanjut.

Pembenahan BUMN Dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945

Prabowo juga menghubungkan restrukturisasi BUMN dengan upaya memperbaiki pengelolaan perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Presiden, kekayaan nasional selama puluhan tahun belum sepenuhnya dikelola secara optimal. Karena itu, pemerintah ingin memperkuat tata kelola agar sumber daya ekonomi memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

“Kita kembali ke Pasal 33 dan 34 Undang-Undang 1945,” ujar Prabowo.

Pasal 33 UUD 1945 mengatur prinsip perekonomian nasional, termasuk penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan orang banyak.

Sementara itu, Pasal 34 memuat ketentuan mengenai tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak terlantar, serta pengembangan sistem jaminan sosial.

Dalam konteks BUMN, pembenahan perusahaan negara menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset publik.

Namun, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah perusahaan. Pemerintah juga perlu memastikan perusahaan yang tersisa mampu menjalankan mandat ekonomi dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dengan demikian, efisiensi perlu berjalan beriringan dengan transparansi, pengawasan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Perusahaan Pemegang Konsesi Karhutla Terancam Dicabut Izinnya

Selain menyoroti BUMN, Prabowo meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang berulang kali melanggar ketentuan, khususnya terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Presiden menyebut adanya indikasi pelanggaran berulang oleh sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan asing yang beroperasi melalui konsesi.

Ia menilai perusahaan yang berkali-kali melanggar tidak seharusnya terus memperoleh kesempatan tanpa konsekuensi yang jelas.

“Kalau dua kali melanggar, cabut saja,” kata Prabowo.

Pernyataan itu menunjukkan dorongan agar pengawasan terhadap pemegang konsesi tidak berhenti pada teguran administratif. Namun, pencabutan izin tetap harus mengikuti ketentuan hukum, pemeriksaan bukti, dan prosedur yang berlaku.

Penegakan aturan terhadap karhutla penting karena kebakaran dapat menimbulkan kerugian lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta memengaruhi kegiatan ekonomi di wilayah terdampak. Pemerintah perlu memastikan penindakan dilakukan secara konsisten terhadap setiap perusahaan yang terbukti melanggar.

Anak Muda Indonesia Didorong Mengelola Perkebunan

Prabowo juga mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi menyiapkan generasi muda Indonesia agar mampu mengambil peran dalam pengelolaan perkebunan dan sumber daya alam nasional.

Ia menilai Indonesia memiliki sumber daya manusia yang berpotensi mengelola sektor tersebut secara mandiri.

Karena itu, gubernur, bupati, dan institusi pendidikan diminta mengidentifikasi anak muda yang memiliki kemampuan serta memberikan pendidikan yang sesuai.

“Masa orang Indonesia tidak bisa mengelola perkebunan?” ujarnya.

Dorongan tersebut berkaitan dengan keinginan pemerintah memperbesar peran tenaga profesional nasional dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam.

Pendidikan, pelatihan teknis, akses teknologi, serta kemampuan manajerial menjadi faktor penting agar tenaga kerja lokal mampu menjalankan usaha secara produktif.

Pada akhirnya, agenda pemerintah hingga Desember 2026 tidak hanya menyangkut pengurangan jumlah BUMN.

Pemerintah juga ingin memperbaiki kinerja perusahaan negara, memperkuat pengawasan konsesi, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia.

Tantangan berikutnya adalah memastikan target penataan tersebut terlaksana secara transparan, tidak mengganggu pelayanan publik, dan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat. (*)