Journalist Independent.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh dipaksa menjadi anggota koperasi, menyimpan gaji, ataupun membeli barang tertentu untuk mendapatkan hak keuangannya.
Terlebih, Fraksi Gerindra ini, pelayanan pembayaran gaji melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus disertai kesiapan sistem, sumber daya manusia, teknologi, permodalan, dan pengawasan. Hal tersebut Azis sampaikan dalam merespons polemik gaji PNS yang disalurkan lewat Kopdes Merah Putih.
“Koperasi harus tumbuh karena kemampuan memberikan manfaat dan memperoleh kepercayaan masyarakat, bukan karena adanya keterpaksaan,” ujar Azis dalam siaran pers, Kamis (22/10/2026).
Selain itu, Azis menyampaikan, perdebatan mengenai rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes jangan sampai mengaburkan tujuan utama program tersebut, yakni memperluas kepemilikan ekonomi rakyat.
Legislator ini juga menekankan, keberhasilan Kopdes tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan besarnya dana yang dikelola atau jumlah transaksi yang berlangsung, melainkan dari semakin luasnya kesempatan masyarakat menjadi pemilik kegiatan usaha.
“Keberhasilannya bukan ditentukan oleh besarnya uang yang melewati koperasi, melainkan oleh semakin banyaknya rakyat yang menjadi pemilik dari kegiatan ekonomi yang tumbuh di lingkungannya sendiri,” tuturnya.
BPD Tetap Punya Peran Penting
Selanjutnya, Azis menyebut rencana penyaluran gaji PNS lewat Kopdes juga memunculkan kekhawatiran terhadap likuiditas dan keberlangsungan usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD). Azis mengatakan, BPD tetap memiliki peranan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah, sedangkan koperasi membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki kegiatan ekonomi secara bersama.
“BPD tentu memiliki peranan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Namun, kepentingan menjaga kegiatan usaha BPD tidak sepatutnya dipertentangkan dengan ikhtiar memperkuat koperasi,” ucap Azis.
Lebih jauh, Azis menjelaskan bahwa koperasi berbeda dengan perusahaan berbentuk perseroan, mengingat anggotanya bukan hanya pengguna jasa, melainkan juga pemilik yang memiliki hak dalam pengambilan keputusan.
Melalui koperasi, Azis menyampaikan, para petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja, hingga ASN dapat berhimpun dan memperoleh manfaat dari perkembangan kegiatan usaha bersama. Untuk itu, Azis mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto mengembangkan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi dari bawah.
“Program ini bukan semata-mata pembentukan badan usaha baru di desa dan kelurahan, melainkan ikhtiar memperbaiki kedudukan masyarakat dalam kegiatan produksi, perdagangan, distribusi, dan pelayanan ekonomi,” imbuh Azis.
Rencana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belum akan mengubah mekanisme yang selama ini berjalan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan gaji ASN tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Kepastian itu juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Menurutnya, hingga kini belum ada rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke koperasi.
” Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan, kan yang paling penting itu adalah bagaimana para ASN itu mendapatkan layanan untuk penggajian tuh nyaman, transparan, mudah, seperti itu,” ujar Rini saat ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Rini mengatakan, dirinya masih perlu mencari informasi lebih lanjut kepada Menteri Keuangan mengenai wacana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih. Namun, ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan ASN bisa menerima haknya dengan mudah.
“Jadi tentunya kalau penggajian-penggajian itu mestinya nanti kita masih nyari informasi dulu dari Menteri Keuangan, begitu. Tapi pada prinsipnya saya tetap ingin para ASN itu dimudahkan di dalam mendapatkan haknya,” terang Rini.
Menkeu: Mekanisme Gaji ASN Tetap Seperti Sekarang
Suahasil Nazara menegaskan tidak ada perubahan dalam mekanisme pembayaran gaji ASN. Pemerintah tetap menyalurkan gaji secara langsung ke rekening para abdi negara, seperti yang selama ini dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Suahasil saat menjawab pertanyaan mengenai wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi yang sebelumnya muncul dari Kementerian Koperasi.
“Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang,” ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).





