Mantan Kurir di Pangkep Ditangkap Usai Curi Paket Rp55 Juta, Diduga Sakit Hati Belum Digaji

Journalist Independent
Pelaku bersama barang bukti hasil curian saat diamankan pihak kepolisian Polres Pangkep. (Ist)
Pelaku bersama barang bukti hasil curian saat diamankan pihak kepolisian Polres Pangkep. (Ist)

JournalistIndependent, PANGKEP – Sakit hati setelah dipecat dan gaji diduga belum dibayarkan, seorang mantan kurir ekspedisi berinisial D (28) mencuri paket barang senilai Rp55 juta dari bekas tempat kerjanya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Pelariannya berakhir setelah polisi menangkapnya saat tertidur di rumah kos, Rabu (21/10/2026) pagi.

Dugaan pencurian tersebut terjadi di kantor perusahaan ekspedisi di Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 03.57 Wita.

Polisi menduga pelaku memanfaatkan pengetahuannya selama bekerja untuk mengambil paket yang tersimpan di dalam gedung.

Kasus ini terungkap setelah kantor cabang utama perusahaan ekspedisi di Makassar mempertanyakan sejumlah paket yang belum disalurkan kepada penerima.

Paket-paket tersebut tercatat berstatus hold, sehingga perusahaan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab barang kiriman itu tidak bergerak dalam proses distribusi.

Pemeriksaan internal kemudian mengarah pada dugaan kehilangan barang. Pihak perusahaan menelusuri keberadaan paket dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Aksi pencurian ini baru terungkap setelah cabang utama kantor ekspedisi di Makassar mempertanyakan paket berstatus hold yang belum disalurkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Halim.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk menyelidiki dugaan pencurian yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp55 juta.

Petugas kemudian mengumpulkan informasi dan menelusuri identitas orang yang diduga terlibat dalam hilangnya paket-paket tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada D, yang diketahui pernah bekerja di perusahaan ekspedisi itu.

Polisi kemudian mencari keberadaan mantan kurir tersebut hingga mengetahui lokasinya di sebuah rumah kos di Jalan Sukawati, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene.

Tim Resmob Polres Pangkep selanjutnya melakukan pengintaian sebelum bergerak mengamankan D. Penangkapan berlangsung pada Rabu pagi ketika terduga pelaku sedang tertidur di kamar kosnya.

“Dari hasil penyelidikan, anggota Resmob langsung mengantongi terduga pelaku. Terduga pelaku kami buntuti dan ditemukan di rumah kosnya,” bebernya.

Setelah ditangkap, D dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menggeledah tempat tinggalnya dan menemukan sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan paket-paket yang dilaporkan hilang.

Barang yang diamankan antara lain tiga unit tablet atau iPad, sekitar lima unit telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya. Polisi menduga barang-barang tersebut merupakan bagian dari paket yang diambil dari kantor ekspedisi.

“Dari rumah kosnya ada beberapa tablet/iPad ada 3 unit, HP ada sekitar 5 unit, serta barang-barang lain. Barang tersebut sudah ada sebagian yang dijual dan hasil penjualannya sudah dia belanjakan sebagian,” tuturnya.

Temuan barang elektronik tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan. Polisi perlu mencocokkan barang-barang yang disita dengan data pengiriman perusahaan untuk memastikan asal-usulnya serta keterkaitannya dengan dugaan pencurian.

Polisi juga mendalami keberadaan barang yang diduga telah dijual sebelum D ditangkap. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang yang belum ditemukan sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Diduga Manfaatkan Pengetahuan Saat Bekerja

Pelaku diketahui pernah bekerja di perusahaan ekspedisi tersebut sejak Maret hingga Juli 2026. Selama bekerja, ia diduga mengenal aktivitas operasional kantor, termasuk waktu kedatangan paket dan lokasi penyimpanan kunci ruangan.

Pengetahuan tersebut diduga dimanfaatkan ketika pencurian berlangsung pada dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga merusak pintu gedung sebelum masuk ke ruangan tempat paket disimpan.

Setelah berada di dalam gedung, pelaku diduga mengambil sejumlah paket yang kemudian menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp55 juta. Polisi masih mendalami secara terperinci cara pelaku masuk ke lokasi dan membawa keluar barang-barang tersebut.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya barang lain yang belum ditemukan. Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, keterangan saksi, serta barang bukti yang disita menjadi bagian dari upaya mengungkap keseluruhan kejadian.

Selain mengusut cara pencurian dilakukan, polisi mendalami dugaan motif yang melatarbelakangi tindakan D. Berdasarkan informasi awal, persoalan hubungan kerja dan gaji yang disebut belum dibayarkan menjadi latar belakang dugaan pencurian tersebut.

D mengakhiri masa kerjanya di perusahaan itu pada Juli 2026 setelah bekerja sejak Maret. Persoalan pembayaran sisa gaji selama kurang lebih dua bulan disebut berkaitan dengan kekecewaan yang dirasakannya setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Meski demikian, dugaan persoalan gaji tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas tindakan mengambil barang milik perusahaan tanpa hak. Dugaan pencurian tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara

Saat ini, D telah ditahan di Mapolres Pangkep untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mendalami jumlah paket yang diambil dan nilai kerugian yang dialami perusahaan ekspedisi.

Halim mengatakan, pihaknya sementara menerapkan pasal pencurian terhadap terduga pelaku. Penentuan pasal yang lebih spesifik akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan dalam perkara tersebut.

“Untuk sementara ini kami masih menerapkan pasal pencurian. Nanti kita lihat ayat apa yang masuk terhadap dirinya. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tegas Halim.

Penerapan pasal akan mempertimbangkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan pelaku, termasuk cara masuk ke gedung dan pengambilan barang dari ruang penyimpanan. Penyidik juga perlu memastikan kesesuaian antara laporan kehilangan, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti yang telah diamankan.

Selain itu, polisi masih menelusuri barang-barang yang diduga telah dijual untuk mengetahui keberadaannya. Penelusuran tersebut diharapkan membantu penyidik mengidentifikasi seluruh barang yang hilang serta memastikan besaran kerugian perusahaan. (*)