MUI Sosialisasi 4 Fatwa, Termasuk Jual Beli Emas Fisik Digital

Journalist Independent
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (dok. MUI)

Journalist Independent.com, JAKARTA – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa sosialisasi empat fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) penting untuk memperkuat pemahaman Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaku usaha, industri keuangan, dan otoritas terkait penerapan prinsip syariah.

Empat fatwa yang menjadi materi sosialisasi dalam kegiatan Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 tersebut meliputi Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah; Fatwa No. 167/DSN-MUI/IX/2026 tentang Rahn dan Produk Rahn; Fatwa No. 168/DSN-MUI/IX/2026 tentang Jual Beli Emas Fisik Secara Digital; serta Fatwa No. 169/DSN-MUI/IX/2026 tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan Mekanisme Penerbitan Surat Berharga Syariah.

Menurut Prof Ni’am, sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk memastikan fatwa-fatwa terbaru dipahami dan dijadikan pedoman oleh para pemangku kepentingan, terutama DPS yang bertugas mengawasi kepatuhan syariah di industri keuangan.

“Ini momentum untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia kepada stakeholders utama, yang pertama kepada Dewan Pengawas Syariah agar ini dijadikan pedoman di dalam pengawasan kegiatan di industri keuangan tempat dia ditugaskan,” ujar Prof. Ni’am usai Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Sasar Pelaku Usaha

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menambahkan, sosialisasi tersebut juga menyasar pelaku usaha, industri, dan otoritas agar produk yang dikembangkan tetap sesuai dengan ketentuan syariah.

Prof Ni’am menjelaskan, kewenangan penetapan fatwa di bidang syariah berada pada MUI, yang secara internal memberikan kewenangan kepada DSN-MUI untuk membahas dan menetapkan fatwa terkait ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.

“Kemudian yang kedua, ini juga sosialisasi kepada pelaku usaha, kepada industri dan juga kepada otoritas agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman di dalam mendesain produk agar patuh pada syariah, khususnya fatwa-fatwa di Dewan Syariah Nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Ni’am menilai Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan sinergi antara ulama dan umara.

Harus Berkontribusi Nyata

Menurutnya, fatwa ekonomi dan keuangan syariah harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi masyarakat yang berkeadilan.

“Pertemuan Ijtima’ Sanawi ini adalah satu momentum untuk memperkokoh konsolidasi dan juga sinergi antara ulama dan umara di dalam mengoptimalkan daya dukung agama untuk mewujudkan kemaslahatan,” ujar Prof Ni’am.

Ia juga menekankan, fatwa tidak cukup hanya menjadi norma keagamaan, tetapi juga perlu diwujudkan dalam gerakan nyata yang memberikan dampak terhadap perekonomian dan kemaslahatan publik.

“Apa yang saya sebut sebagai minal fatwa ilal harakah, dari fatwa yang bersifat normatif keagamaan menuju gerakan di dalam mendorong akselerasi ekonomi masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan publik,” imbuhnya.

Menurutnya, sinergi tersebut melibatkan MUI, DSN-MUI, dan DPS sebagai representasi ulama, serta otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari unsur umara. Kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan syariah dalam praktik ekonomi dan keuangan sekaligus mendukung pembangunan nasional.

“Karena itu, kita perlu berbaris membangun satu shaf untuk merumuskan satu gerakan bersama yang bersifat sinergis,” katanya.

Prof Ni’am berharap kolaborasi antara ulama dan otoritas dapat mendorong pembangunan nasional yang lebih akseleratif dengan mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan ke dalam aktivitas ekonomi sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan.

Kategori Aset Kripto

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) membeberkan gambaran mengenai kriteria dan jenis aset digital yang berpotensi memenuhi syarat masuk dalam regulasi serta fatwa syariah di Indonesia.

Kendati belum membakukan fatwa terkait aset kripto secara mendalam, DSN MUI menegaskan setidaknya ada dua kategori utama aset kripto yang secara teknis dan kepatuhan paling memungkinkan untuk disyariahkan.

Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menjelaskan batasan dan kriteria aset kripto yang dapat diterima dalam ekonomi syariah mengacu pada prinsip ketersediaan aset yang mendasarinya (underlying asset) serta kejelasan wujud dan kepemilikannya di dunia nyata.

“Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah,” ujar Gunawan di sela-sela gelaran Ijtima Sanawi XXII DSN MUI yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Secara mendetail, Gunawan memaparkan dua kategori aset digital yang berpeluang besar masuk dalam cakupan fatwa DSN MUI di masa mendatang.

Pertama, Real World Asset (RWA), yakni aset kripto yang dibackup secara langsung oleh aset fisik nyata di dunia nyata yang bernilai ekonomis dan halal.

Gunawan mencontohkan dari RWA ini mencakup komoditas emas (gold) hingga aset tak bergerak seperti gedung-gedung komersial yang disewakan, selama operasionalnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Kedua, tokenisasi instrumen keuangan syariah atas produk keuangan syariah yang sudah terbukti sah secara regulasi.

Salah satu contoh potensial yang kini tengah dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui DJPPR adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas.

Gunawan menjelaskan, Sukuk Negara Valas biasanya diterbitkan dengan nilai nominal atau denominasi yang sangat tinggi, mencapai ribuan hingga jutaan dolar AS per unitnya.

Melalui teknologi tokenisasi, instrumen surat berharga negara berbasis syariah ini dapat dipecah menjadi unit-unit kecil berbentuk token digital sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Meski kedua jenis aset tersebut memiliki peluang besar untuk disahkan secara syariah, DSN MUI menekankan bahwa sertifikasi halal atas produk kripto tidak berdiri sendiri. Penerbitan fatwa harus diimbangi dengan kesiapan ekosistem dan infrastruktur pasar yang memadai.

DSN MUI mensyaratkan mekanisme perdagangan aset kripto syariah di Indonesia wajib mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO) sebagaimana yang berlaku di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ekosistem tersebut harus memiliki lembaga penjamin seperti kustodian (seperti KSEI) dan kliring penjaminan (seperti KPEI). Ketersediaan infrastruktur ini penting untuk memastikan hak kepemilikan aset pembeli tersimpan dengan aman serta penyelesaian transaksi dapat terjamin. (ril)