NEWS  

Kejati Sulsel Andalkan Audit Rp52,4 Miliar Hadapi Praperadilan Kedua Bahtiar Baharuddin

Journalist Independent
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Journalist Independent, MAKASSAR – Hasil audit kerugian negara sebesar Rp52,4 miliar menjadi salah satu bukti yang disiapkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menghadapi gugatan praperadilan kedua mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Bahtiar kembali menempuh jalur praperadilan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Langkah ini menjadi babak baru perkara yang sebelumnya membuat Bahtiar keluar dari tahanan setelah memenangkan gugatan serupa.

Kejati Sulsel menyatakan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi permohonan tersebut.

Kali ini, penyidik mengklaim sudah memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sebelumnya belum tersedia ketika gugatan pertama diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, optimistis pengadilan akan menolak permohonan Bahtiar. Namun, keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tetap berada di tangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Kami sangat siap menghadapi praperadilan kali ini dan optimistis permohonannya ditolak,” kata Soetarmi, Kamis, 22 Oktober 2026.

Audit BPKP Jadi Pembeda dari Gugatan Pertama

Dalam menghadapi praperadilan kedua, kejaksaan menyoroti tersedianya perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp52,4 miliar. Hasil audit BPKP tersebut menjadi salah satu perkembangan yang dinilai penting dalam penyidikan kasus pengadaan bibit nanas.

Menurut Soetarmi, ketika Bahtiar mengajukan praperadilan pertama, penyidik belum memiliki bukti perhitungan kerugian negara yang siap digunakan dalam proses tersebut. Kekurangan itulah yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan hakim ketika mengabulkan permohonan Bahtiar.

“Saat praperadilan pertama, bukti perhitungan kerugian negara masih kurang. Sekarang sudah ada,” ujarnya.

Kejaksaan menilai kondisi tersebut membuat perkara kali ini memiliki perkembangan berbeda. Meski demikian, keberadaan hasil audit tidak otomatis menentukan hasil praperadilan karena hakim juga harus memeriksa dalil hukum yang diajukan pemohon dan tanggapan pihak kejaksaan.

Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum, termasuk keabsahan penetapan tersangka. Pemeriksaan tersebut berbeda dari persidangan perkara pokok yang bertujuan membuktikan apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana.

Karena itu, angka Rp52,4 miliar yang disebut kejaksaan perlu dipahami sebagai hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit yang telah dilakukan, bukan sebagai putusan akhir mengenai kesalahan pidana Bahtiar.

Penyidik tetap harus menjelaskan dasar penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, Bahtiar memiliki hak untuk menguji tindakan penyidik melalui jalur praperadilan.

Bahtiar Kembali Menguji Status Tersangka di PN Makassar

Gugatan terbaru ini merupakan upaya kedua Bahtiar untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, dengan Kejati Sulsel menyatakan siap memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.

Soetarmi menegaskan, gugatan yang sekarang diajukan berkaitan dengan penetapan tersangka untuk kedua kalinya.

“Penetapan tersangka kedua, praperadilan juga yang kedua,” katanya.

Perkembangan ini membuat persidangan di PN Makassar menjadi perhatian karena hasilnya dapat memengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap mantan penjabat gubernur tersebut.

Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar sehingga penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah. Setelah putusan itu, Bahtiar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros pada 29 Juni 2026.

Ia sebelumnya menjalani penahanan selama hampir empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026.

Namun, pembatalan penetapan tersangka melalui praperadilan tidak sama dengan putusan yang menyatakan seseorang tidak bersalah atas perkara pokok. Putusan praperadilan berfokus pada objek yang diuji, sedangkan pembuktian dugaan tindak pidana mengikuti proses hukum tersendiri.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka. Penetapan ulang itu dilakukan ketika Bahtiar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Soetarmi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung ketika status tersangka kembali ditetapkan. Kejaksaan kemudian menghadapi gugatan baru yang diajukan Bahtiar untuk menguji keabsahan tindakan penyidik tersebut.

Perkara Bibit Nanas Menyoroti Pengadaan Anggaran 2024

Kasus yang menjerat Bahtiar berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024, ketika ia menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Dugaan penyimpangan pengadaan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah. Penanganannya membutuhkan pemeriksaan terhadap proses pengadaan, dokumen kontrak, penentuan harga, pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat.

Dalam perkara pengadaan barang dan jasa, penyidik harus menelusuri apakah prosedur telah dijalankan sesuai aturan dan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Perhitungan kerugian negara dapat menjadi bagian dari pembuktian, tetapi tanggung jawab pidana setiap orang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.

Besarnya nilai kerugian yang disebut mencapai Rp52,4 miliar membuat perkembangan perkara ini penting untuk dicermati. Namun, angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai kerugian merupakan keuntungan pribadi pihak tertentu.

Kejaksaan kini perlu mempertahankan dasar hukum penetapan tersangka yang kembali dilakukan, sedangkan Bahtiar berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Putusan Praperadilan Menentukan Langkah Hukum Berikutnya

Sidang perdana pada 23 Oktober 2026 menjadi tahap penting untuk melihat bagaimana kedua pihak mempertahankan argumentasi masing-masing. Kejati Sulsel akan menjelaskan dasar penetapan tersangka terbaru, termasuk perkembangan bukti yang diklaim telah dilengkapi penyidik.

Di sisi lain, permohonan Bahtiar akan diperiksa berdasarkan alasan dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Hakim kemudian menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Hasil praperadilan tersebut akan menentukan kelanjutan proses hukum terkait status tersangka Bahtiar. Jika permohonan ditolak, proses penyidikan dapat berlanjut sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila permohonan dikabulkan, kejaksaan harus memperhatikan konsekuensi hukum dari putusan tersebut.

Meski optimistis menghadapi gugatan kedua, Kejati Sulsel tetap harus membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sah. Hasil audit BPKP menjadi bagian dari perkembangan yang disoroti kejaksaan, tetapi penilaian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, perkara ini bukan hanya menyangkut perselisihan antara Bahtiar dan kejaksaan. Kasus tersebut juga berkaitan dengan akuntabilitas pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah serta pentingnya penegakan hukum yang didukung bukti dan prosedur yang benar.

Perhatian kini tertuju pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Setelah praperadilan pertama berujung pada pembatalan status tersangka, gugatan kedua akan menguji kembali langkah penyidik dengan perkembangan bukti yang disebut telah dilengkapi.

Keputusan hakim nantinya menjadi pijakan bagi tahapan hukum berikutnya, sekaligus menentukan apakah penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar dapat dipertahankan menurut hukum. (*)