Darmawangsyah Muin Akan Aktifkan Kembali Pejabat Pemda Gowa yang Diberhentikan Husniah

Journalist Independent
Darmawangsyah Muin
Plt Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin. (istimewa)

DPRD Gowa membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan Husniah Talenrang.

Pansus mendalami dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025. Dewan juga menyelidiki pencabutan beasiswa doktoral atas nama Risqilla Amran yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan ketiga menyangkut dugaan perbuatan tercela. Ketiga isu tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan DPRD dalam menentukan langkah kelembagaan berikutnya.

Dalam proses penyelidikan, pansus meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Husniah. Namun, pada pemeriksaan Selasa, 14 Juli 2026, Husniah meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan anggota pansus.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menegaskan penyelidikan tetap berjalan meski Husniah meninggalkan ruang pemeriksaan.

Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat.

Tujuh Fraksi DPRD Setuju Usulkan Pemberhentian

Babak berikutnya berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. DPRD Gowa menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang membahas hasil penyelidikan pansus.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyetujui pendapat dewan yang salah satu poin utamanya mengusulkan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

DPRD mendasarkan pendapat tersebut pada hasil hak angket dan laporan akhir pansus. Dugaan penyimpangan pengadaan seragam, persoalan pencabutan beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika kembali menjadi pokok pembahasan.

Namun, persetujuan DPRD belum otomatis mengakhiri jabatan Husniah. Mekanisme yang berlaku mengharuskan pendapat dewan diperiksa Mahkamah Agung sebelum proses pemberhentian dilanjutkan.

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan DPRD

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut.

Putusan MA menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses administratif pemberhentian. Tahap berikutnya adalah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat sesuai prosedur yang berlaku.

Usulan Pemberhentian Dikirim ke Kemendagri

Setelah putusan MA, pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian Husniah pada Senin, 5 Oktober 2026.

Usai Diberhentikan jadi Bupati Gowa, Husniah: Fokus Urus Keluarga

Setelah diberhentikan sebagai Bupati Gowa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang pemberhentian Bupati Gowa, Husniah Talenrang ingin fokus mengurus keluarga.
Saat dikonfirmasi Herald melalui sambungan telepon, Husniah Talenrang mengaku ingin fokus mengurus keluarga setelah dirinya tak lagi jabat bupati Gowa.
“Fokus urus keluarga,” singkat Husniah kepada Herald, Kamis (15/10/2026) malam.
Kabar Pemberhentian Sudah Diketahui
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengaku sudah mengetahui kabar pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa. Namun, ia belum menerima surat pemberhentiannya secara resmi.
“Saya sudah tahu, cuma saya belum terima (suratnya),” kata Husniah.

Husniah mengetahui kabar pemakzulannya pada Rabu (14/10/2026).

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengaku telah menerima surat pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Saya sudah menerima suratnya dari pak Menteri (Tito) pada prinsipnya arahan pak Menteri untuk ditindaklanjuti. Pemberhentian,” kata Andi Sudirman kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Andi Sudirman bilang, surat pemberhentian dari Mendagri itu ia terima Rabu (14/10) malam.
Dalam surat itu juga, termaktub penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, yakni Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.
“Ini surat perintah Pelaksana Tugas untuk wakilnya dan pemberhentian Bupatinya (Husniah). Untuk proses di Bupatinya, di DPRD ditanyakan,” ujar Andi Sudirman.
Andi Sudirman menyampaikan, kewangan Plt belum sepenuhnya bisa seperti definitif. Segala sesuatu hal yang akan dijadikan kebijakan itu harus melalui ijin Gubernur dan Kemendagri.
“Saya pernah Plt, ada beberapa harus izin dan ada yang tidak perlu. Nanti detailnya ada di undang-undang,” ucapnya.
Per hari ini, sejak keluarnya surat keputusan dari Kemendagri maka Darmawangsyah Muin menjabat sebagai Plt Bupati Gowa. (iz)