DPRD Gowa membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan Husniah Talenrang.
Pansus mendalami dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025. Dewan juga menyelidiki pencabutan beasiswa doktoral atas nama Risqilla Amran yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan ketiga menyangkut dugaan perbuatan tercela. Ketiga isu tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan DPRD dalam menentukan langkah kelembagaan berikutnya.
Dalam proses penyelidikan, pansus meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Husniah. Namun, pada pemeriksaan Selasa, 14 Juli 2026, Husniah meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan anggota pansus.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menegaskan penyelidikan tetap berjalan meski Husniah meninggalkan ruang pemeriksaan.
Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat.
Tujuh Fraksi DPRD Setuju Usulkan Pemberhentian
Babak berikutnya berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. DPRD Gowa menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang membahas hasil penyelidikan pansus.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyetujui pendapat dewan yang salah satu poin utamanya mengusulkan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
DPRD mendasarkan pendapat tersebut pada hasil hak angket dan laporan akhir pansus. Dugaan penyimpangan pengadaan seragam, persoalan pencabutan beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika kembali menjadi pokok pembahasan.
Namun, persetujuan DPRD belum otomatis mengakhiri jabatan Husniah. Mekanisme yang berlaku mengharuskan pendapat dewan diperiksa Mahkamah Agung sebelum proses pemberhentian dilanjutkan.
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan DPRD
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut.
Putusan MA menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses administratif pemberhentian. Tahap berikutnya adalah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat sesuai prosedur yang berlaku.
Usulan Pemberhentian Dikirim ke Kemendagri
Setelah putusan MA, pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian Husniah pada Senin, 5 Oktober 2026.






