KPU Buka Dokumen soal Pasal Gibran, Benarkah Ada Pasal Diselundupkan?

Journalist Independent
Gedung KPU RI (KPU)

JI, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. KPU menyatakan, rancangan ketentuan yang kini dipersoalkan telah masuk dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah sebelum peraturan tersebut diterbitkan.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan dokumen lengkap rancangan PKPU telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam rangkaian rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada 2023.

“Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam Rapat Konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat antar KPU dengan Pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan Pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada Pembentuk UU,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Idham menjelaskan, rancangan norma yang kini menjadi sorotan sudah tercantum dalam pembahasan pada rapat konsinyering 19 September 2023. Rapat tersebut digelar sehari sebelum RDP bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.

“Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023,” ujarnya.

Menurut Idham, KPU masih memiliki dokumen fisik rancangan peraturan tersebut. Ia menyebut salinan dokumen telah diserahkan kepada pimpinan dan peserta rapat pada saat itu.

KPU, lanjut Idham, akan menjelaskan dokumen dan proses pembahasan tersebut dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dalam persidangan DKPP akan dijelaskan oleh KPU. Hard copy dokumen tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan dan peserta rapat tersebut pada waktu itu,” katanya.

“Jadi dengan demikian, secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut sudah ada,” tambah Idham.

Pernyataan KPU tersebut muncul di tengah polemik mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya menyatakan tengah menelusuri asal-usul ketentuan tersebut. Ia mengaku tidak mengingat adanya Pasal 18 ayat (3) dalam pembahasan PKPU yang diikutinya.

Doli menjelaskan, pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bersama DPR berlangsung dalam dua tahap. Pembahasan pertama dilakukan pada September 2023, sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pembahasan berikutnya berlangsung setelah putusan tersebut dibacakan.

“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada, gitu lho, ya,” kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10/2026).

Meski demikian, Doli menegaskan dugaan penyelundupan pasal tersebut harus dibuktikan melalui penelusuran dokumen dan proses pembahasan yang berlangsung pada 2023.

“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” ujarnya.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 turut menjadi perhatian dalam persidangan di MK pada Rabu (30/9/2026). Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra termasuk pihak yang mempersoalkan ketentuan tersebut.

Peraturan KPU itu ditandatangani Hasyim Asy’ari ketika menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 dan memuat ketentuan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.

Polemik pasal tersebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden, termasuk persyaratan yang menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Di satu sisi, KPU menyatakan memiliki dokumen yang menunjukkan rancangan norma tersebut telah dibahas sebelum RDP dengan Komisi II DPR. Di sisi lain, Doli mengaku tidak mengingat adanya ketentuan itu dalam pembahasan yang diikutinya. (*)